Salo Kampar - Galian C Ilegal di Desa Salo kecamatan Salo kabupaten Kampar kembali di sorot, kamis 27/03/2023.
Pasalnya pengerukan tanah urug di wilayah hukum Polsek Bangkinang Barat informasi diketahui tim media sejauh ini tidak memiliki Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP).
Meski tidak memiliki izin pasca tambang, di lokasi galian C terciduk kamera wartawan sejumlah mobil pelangsir bolak balik mengangkut tanah urug serta alat berat Excavator beraktivitas.
Terkait adanya aktivitas ilegal tersebut Rudi warga Kampar berharap semoga ini menjadi atensi Kapolres Kampar melalui Kapolsek Bangkinang Barat Rekmusnita SH MH menertibkan adanya galian C di wilayah hukum Polsek Bangkinang Barat.
"Kami berharap hendaknya Kapolsek Bangkinang Barat mau menertibkan aktivitas tambang ilegal yang mengundang nantinya dampak lingkungan di desa Salo," tutup Rudi .
(TIM)