Merangin - Jambi. Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan pada ...
Merangin - Jambi. Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan pada Senin (31/07/2023) sekira pukul 08:00 Wib, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-115 / VII / 2023 /Res Merangin / Polda Jambi Tanggal 22 Juli 2023.
Tersangka WK Alias IWAN (40) yang merupakan warga BTN Alam Barajo Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin tak berkutik ketika diamankan oleh Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.SOU melalui Kasat Reskrim IPTU Mulyono.SH saat dikonfirmasi awak media mengatakan "bahwa Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Sdr Supriyanto terkait permasalahan jual beli tanah milik Pelapor akibat peritiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.13.000.000.
Di tambahkan Kasatres Mulyono
" Sekira awal bulan Oktober 2022 Tersangka datang kerumah Pelapor dengan maksud akan membeli tanah milik pelapor yang sudah bersertifikat, kemudian Tersangka mengatakan akan membeli tanah tersebut dengan cara meminjam sertifikatnya untuk dijadikan agunan di Bank setelah cair maka akan dibayarkan, namun setelah sertifikat diserahkan oleh korban kepada Tersangka hingga sampai bulan Juli 2023 Tersangka selalu ingkar janji. Akhirnya korban membuat laporan dan langsung kita tindak lanjut dengan cara mengamankan tersangka”imbuh beliau.
Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H menambahkan "Terhadap Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP Tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancamana 4 tahun penjara, namun demikian Polres Merangin akan tetap memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut"ujar Ruly.
( Humas _p.buana)
COMMENTS