Merangin , Bertempat di Aula Mapolres,jalan Jenderal Sudirman Kab.Merangin prov.Jambi, telah di lakukan Jumpa Pers terkait Undang-Undang No...
Merangin, Bertempat di Aula Mapolres,jalan Jenderal Sudirman Kab.Merangin prov.Jambi, telah di lakukan Jumpa Pers terkait
Undang-Undang No.21 Tahun 2007 ttg TPPO. LP/A/24/VII/2023/spk/Polres Merangin/Polda Jambi tanggal 31 Juli 2023.
Di duga tersangka Fauzi alias Jamhong Bin Idrus Desa Muaro panco barat kec.renah pembarat kab. Merangin Korban ,Hamdan tinggal di desa sekancing kec. Tiang pumpung kab. Merangin.
11 orang lainnya Saksi saksi M. Azwan muaro panco barat kec. Renah pembarat kab. Merangin
Barang Bukti Uang sebesar Rp. 13.207.000,-12 paspor,3 lembar uang 1 ringgit,1 lembar stnk mobil Rush warna putih no.pol BH1080 FS atas nama hapazoh, 1 (satu) unit mobil toyota rush warna putih BH 1080 FS.1unit mobil innova warna hitam nomor polisi B 1887 FYD.1 buah kunci mobil toyota Rush warna putih no.pol BH 1080 FS.
1 buah kunci mobil Toyota innova warna hitam no.pol B 1887 FYD,
I 1buah Nota pemberangkatan.
Dalam jumpa pers Akbp.Ruri Roberto mengatakan " Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dan barang bukti berupa Pasport, uang sudah kami amankan untuk di lakukan penyedikan, pengembangan "ujar Ruri.
Kasei Humas Polres merangin Aiptu Ruly mengatakan " Terduga pelaku dan barang bukti sudah di amankan, guna proses Hukum lebih lanjut "ujar Ruly.
ROLEX
COMMENTS