Tebo, PT Natural Artha Resources (NAR) salah satu perusahaan tambang yang bergerak di bidang Batubara yang beroperasi di Kecamatan Tengah il...
Tebo, PT Natural Artha Resources (NAR) salah satu perusahaan tambang yang bergerak di bidang Batubara yang beroperasi di Kecamatan Tengah ilir, Kabupaten Tebo Provinsi jambi.
Perusahaan tersebut dinilai menzolimi sebagian karyawan diduga tidak mendaftarkan sebagian besar karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan keterangan Salim Setmas LPAS, bahwa ada sekitar kurang lebih 30 Karyawan PT NAR yang tidak mendapatkan BPJS ketenagakerjaan, bahkan sudah ada yang bekerja kurang lebih 5 tahun
Ia pun mengherankan sekelas PT NAR yang belum mampu mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal kata Salim, PT NAR ini sudah bertahun-tahun produksi dan menjual Batubara, tapi belum mampu memberikan jaminan keselamatan secara utuh kepada pekerjanya.
“Wajib di daftarkan ke BPJS, karena kerja-kerja di tambang itu sangat riskan terhadap keselamatan fisik maupun jiwa pekerja di sana,” kata Salim.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam UU BPJS pasal 19 tersurat secara jelas pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjannya dan menyetorkan ke BPJS.
"Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, sudah diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif," terangnya
Kemudian pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya ke BPJS. Pelanggaran terhadap pasal ini bisa di ancam pidana penjara delapan tahun atau denda Rp 1 miliar.
“Jadi ada unsur pidananya di situ, ini masalah hak pekerja dan masalah kemanusiaan BPJS jangan juga berdiam diri,” pintanya.
Olehnya itu, ia mendesak BPJS Ketenagakerjaan segera menertibkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk diberikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo. Hal ini dilakukan, demi memastikan tanggung jawab PT NAR terhadap karyawannya.
Selain itu, dia meyakini sebagai perusahaan besar, PT NAR seharusnya sudah cukup mapan dan kuat untuk memberikan jaminan bagi pekerja.
Seperti yang dituangkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pasca ini, tambah Salim bahwa kami secara kelembagaan akan bertandang ke Kejari Tebo memberikan laporan tersebut.
Lalu setelahnya, ke Ombusdman Republik Indonesia perwakilan Provinsi jambi guna melaporkan terkait pelayanan publik.
“Termaksud Dinas Ketenagakerjaan Tebo, harus peka terhadap nasib pekerja kita di PT NAR,” tandasnya (RA)
COMMENTS