Merangin, Dalam rangka menegakkan supremasi Hukum terkait Sidang Gugatan pertama Kepala Desa Kotorayo Muhamad Tri kurniawan,SH terhadap Camat Tabir Jalaludin mengenai terhambatnya pencairan dana desa tahap 2 dan selanjutnya.
Muhammad Tri Kurniawan, S.H selaku Kepala Desa koto Rayo mengatakan "Bahwa perbuatan Camat Tabir Jalaludin, S.Pd yang mengulur-ulur waktu dalam penandanganan pengantar laporan pelaksanaan Realisasi APBDes Dana Desa Semester pertama 2023 sebelumnya hingga deadline akhir sebelumnya sesuatu hal perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 68 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa "ujar tri, sapaan akrab Muhammad Tri kurniawan, SH.
Di tambahkan lagi "Seorang Camat tidak boleh mencampur adukan wewenang yang dalam hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1), Ayat (2) undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah "imbuh kades.
Di waktu yang bersamaan Camat Tabir Jalaludin melalui Penasehat Hukum nya Tony irawan and Rekan
Mengatakan "Camat selaku pemerintah tertinggi yang membawahi beberapa desa, menyaran kan ikuti lah aturan dan arahan sesuai aturan yang ada dan tidak menimbulkan ke kisruhan di masyarakat dan tetap menjalan kan roda pemerintahan dengan baik "ujar Toni.
ROLEX