POLRES TEBO - Polres Tebo melakukan penurunan personel guna mengamankan pelaksanaan eksekusi sengketa lahan yang dilakukan di Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Kamis(23/11/2023). Lahan yang menjadi sengketa memiliki luas sekitar 13.643 m2.
Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. Sebanyak 70 personel dari Polres dan Polsek terdekat diturunkan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan eksekusi.
Proses pengamanan diawali dengan apel persiapan di Mapolsek Muara Tabir, di mana seluruh personel diberikan arahan dan tata cara pelaksanaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., memberikan pernyataan terkait kegiatan pengamanan ini, "Kami berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan profesional dan mengikuti aturan yang berlaku. Pengamanan dilakukan sesuai dengan SOP, dan kami selalu menerapkan body system untuk saling menjaga satu sama lain."
Eksekusi sengketa lahan ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tebo dan turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tebo, Diah Astuti Miftafiatun, S.H., M.H. Dalam kesempatan tersebut, pihak pengadilan memberikan arahan dan petunjuk terkait pelaksanaan eksekusi.
Kabagops Polres Tebo, AKP Dastu Gustiawan, S.H., M.H., dalam arahannya pada apel persiapan pengamanan, menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan cermat dan memastikan keamanan selama proses eksekusi berlangsung. "Kita harus menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan keamanan seluruh pihak yang terlibat," ujarnya.
Selama pelaksanaan eksekusi, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya gangguan yang berarti. Kapolres Tebo mengapresiasi kerjasama dan koordinasi antara aparat kepolisian, pihak pengadilan, dan seluruh pihak terkait yang telah berkontribusi dalam menjaga ketertiban selama proses eksekusi sengketa lahan ini.(RA)