Iklan

PB
Thursday, November 2, 2023, November 02, 2023 WIB
Last Updated 2023-11-02T08:36:45Z
InfoJambiMerangin

Terkait Kasus ITE Hamid Belum Di Tahan Ini Kata Kejari



Penanganan perkara Tersangka Hamid dari penyidik Polres Merangin yang telah dilakukan penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Merangin. Kajari Merangin Tri widodo, SH,MH melalui kastel Arie Pratama.SH mengatakan 


"Saat ini masih dalam tahap melengkapi alat bukti,karena berdasarkan penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum masih ada alat bukti yang harus dilengkapi oleh Penyidik Polres Merangin " Ujar Arie



Di tambah kan Arie "terkait pemberitaan yang di muat pada salah satu media,kami sangat menyayangkan isi nya karena tidak dibuat secara berimbang sebab berita tersebut dibuat tanpa klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak Kejaksaan Negeri Merangin "tambah kastel. 


Mengenai berkas perkara yang dikembalikan kepada Penyidik hal ini merupakan suatu proses penyidikan dan pra-penuntutan, terbitnya surat P-19 merupakan wujud Azas Dominus  Litis yang dimiliki oleh Penuntut Umum yang artinya bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain Penuntut Umum sebagai pengendali perkara dari suatu proses penyidikan maupun untuk dapat atau tidaknya dilakukan penuntutan terhadap suatu perkara yang mutlak menjadi wewenang Penuntut Umum,Bahwa didalam suatu penanganan perkara Penuntut Umum atas nama undang-undang tidak akan menyatakan lengkap atau mengeluarkan surat P-21 apabila Penyidik tidak atau belum memenuhi petunjuk Penuntut Umum. 

ROLEX