Iklan

PB
Monday, December 25, 2023, December 25, 2023 WIB
Last Updated 2023-12-26T05:59:18Z
InfoJambiMerangin

Diduga Menyudutkan Kinerja Polres Merangin Berita yang tidak dapat dipertanggung Jawabkan



Merangin, Polres Akan Tempuh Jalur Hukum Ini Klarifikasi Kapolres
Merangin.


Beberapa hari ini terpantau dimedia sosial baik Facebook (FB), Instagram (IG)  dan Tiktok dengan nama akun (@momogi.maulagi) maupun media online (-http://ginewstvinvestigasi.com/2023/12/19), memuat pemberitaan tentang warga merangin yang mencari keadilan yang ditujukan kepada Kapolres Merangin terkait permasalahan yang sedang dialaminya.


Menanggapi pemberitaan yang viral di media sosial tersebut, Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U saat ditemui awak media memberikan hak jawab terkait pemberitaan tersebut
Beliau mengatakan "


“Polres Merangin telah merespon terhadap berita yang di muat di salah satu media online lokal serta yang dibagikan di Media sosial seperti FB dan IG maupun Tiktok, pihak kami  telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki informasi tersebut, dari hasil penyelidikan didapat 3 permasalahan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut, yang pertama permasalahan sengketa lahan (perdata) antara Penggugat Sdr Idaman Huri Siregar dan Tergugat Sdr Betlehem Sinar Holomoan Sipahutar Alias Lomo yang sudah berkekuatan hukum tetap.
  

“Yang kedua Pencurian buah sawit yang pelapor maupun terlapornya sama dengan obyek perkara perdata sebelumnya namun dalam perkara pencurian tersebut pihak Terlapor masih mengajukan gugatan perdata yang tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Agung,


yang ketiga pengaduan masyarakat terkait pencurian hewan ternak berupa sapi yang dilaporkan pada tanggal 14 Desember 2023, oleh pelapor yakni Sdr Idaman Huri Siregar . Berdasarkan laporan informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Merangin telah memanggil kedua belah pihak untuk mediasi namun pada saat itu tidak ditemukan titik temu, sehingga penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya”, ungkap Kapolres pada Rabu (27/12/2023).


Menurut Tim khusus polres merangin"Berdasarkan fakta yang ada terkait permasalahan perdata antara Sdr Idanan  Huri Siregar dan Tergugat Sdr Betlehem  Sinar Holomoan  Sipahutar Alias LOMO yang sudah berkekuatan hukum tetap bukanlah ranah Kepolisian, terkait laporan pencurian buah sawit  yang dilaporkan Idanan huri Siregar terhadap Terlapor Betlehem  Sinae Holomoan  Sipahutar Alias LOMO berkas perkaranya sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun berhubung pihak Terlapor sedang mengajukan gugatan perdata, maka berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.1 th 1956, Disebutkan dalam Pasal 1 Perma No.1/1956 bahwa: “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”ujar sumber


Ketiga terkait pencurian sapi sampai saat ini belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan siapa Tersangkanya, dikarenakan kedua belah pihak belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas kepemilikan sapi tersebut dan sampai saat ini Penyidik masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti lain. Tidak seperti yang termuat dalam pemberitaan media online (-http://ginewstvinvestigasi.com/2023/12/19) maupun yang dibagikan dimedia sosial Facebook (FB), Instagram (IG)  dan Tiktok dengan nama akun (@momogi.maulagi) yang menyudutkan kinerja Polres Merangin.


Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U, juga memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa berita tersebut tidak mencerminkan kebenaran. Masyarakat sudah paham, sudah cerdas dan sudah bisa menganalisa suatu permasalahan terutama yang beredar atau dimuat dimedia online maupun media sosial  yang ditujukan kepada pihaknya dalam hal ini Polres Merangin. Media tersebut tidak pernah melakukan klarifikasi dengan pihaknya sebelum mempublikasikan berita yang kontra(***)