Ketua aliansi gerakan pemuda peduli Tebo (AGPP) ke 3 hakim memutuskan tidak tepat dan akan melaporkan komisi yudisial di Jakarta

Muara Tebo -Usai menggelar Aksi Unjuk Rasa (UNRAS) di kantor Pengadilan Negeri (PN)Tebo atas Putusan Vonis tiga bulan  Hakim kepada Budi pel...



Muara Tebo -Usai menggelar Aksi Unjuk Rasa (UNRAS) di kantor Pengadilan Negeri (PN)Tebo atas Putusan Vonis tiga bulan  Hakim kepada Budi pelaku pemerkosa anak dibawah umur  yang di nilai mencederai rasa keadilan dan UNRAS di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo untuk mendesak Kejari melakukan banding atas vonis hakim tersebut diatas aliansi Mahasiswa Tebo akan melaporkan ketiga hakim yang mengadili kepada Komisi Yudisial (KY) di jakarta Sabtu(16/12/2023).


Hal ini dikatakan oleh koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tebo kepada media ini melalui pesan Whass Up saat di konfirmasi.


“ Ya benar kami akan melaporkan 3 hakim yang mengadili perkara dan yang menjatuhkan vonis 3 bulan kepada Budi pelaku pemerkosa anak di bawah umur, saat ini kami sedang persiapkan surat dan berkas laporan ke KY” Ujar David


Senada dengan Ketua Aliansi Gerakan Pemuda Peduli (AGPP) Tebo, Salim mengatakan bahwa Kami menilai tindakan yang dilakukan oleh majelis Hakim itu tidaklah tepat dan tidak mengedepankan dasar Negara tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 


"Ya Kami akan menyampaikan laporan kepada KY tentang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, majelis hakim PN Tebo, yang memvonis hanya 3 bulan sedangkan tuntutan Terdakwa oleh JPU dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar 30 juta rupiah"terangnya


Tetapi kemudian putusan vonis berbanding jauh dari tuntutan yakni majelis hakim memvonis terdakwa 3 Bulan kurangan penjara dengan denda Rp 10 juta jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 1 bulan penjara.


Melalui  perbuatan melawan hukum pidana, yang menurut kami hal tersebut melanggar peraturan kode etik dan perilaku hakim yang telah dibuat oleh KY dan MA


"Jika pertimbanganya Aspek Yuridis, filosofis dan sosiologis karena dalam Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa "Semua orang sama di hadapan hukum, jadi si Budi ini orang apa jin" 


Dia menyebut hakim PN Tebo diduga telah mengabaikan konstitusi. "Harusnya seorang hakim, majelis hakim itu mengacu berdasarkan pelaksanaan tugasnya dengan pengetahuan yang luas, di mana kita nilai di dalam perkara ini majelis hakim itu mengabaikan dasar bernegara" tutupnya(RA)

COMMENTS

Name

Aceh,2,Adat,1,Agam,1,Bali,2,Balikpapan,2,Bandung,11,Bangkinang,5,Bangko,1,Banten,5,Banyumas,1,Barelang,1,Batam,85,Batsol,15,Bekasi,1,Belawan,1,Bengkalis,63,Bima,1,BIN,6,Binjai,1,Bintan,71,Bisnis,4,BNN,5,Bogor,7,Breaking News,1,Brebes,1,Bukittinggi,5,Bungo,2,Cianjur,2,Crypto,2,Deli Serdang,1,Denpasar,1,Dumai,5,Duri,1,Ekbis,1,Entertainment,12,Hukrim,22,Imfo,1,Indramayu,1,Info,2926,Info Polri,20,Info TNI,83,Informasi,2,Inhu,1,Internasional,5,International,1,Into,1,Jabar,24,Jakarta,86,Jambi,1476,Jateng,8,Jatim,43,Jeddah,1,Johor,1,Jsmbi,1,Kalbar,24,Kalteng,1,Kaltim,1,Kampar,94,Karimun,5,Keerom,2,Keinci,1,Kepri,176,Kerinci,180,Labuhanbatu,639,Lampung,7,Lampung Utara,3,Lingga,3,Lingkungan,1,Lubuklinggau,1,Makasar,1,Malang,2,Malaysia,1,Maluku,1,Mandau,17,Medan,18,Merangin,445,Meranti,5,Mojokerto,1,Musi Rawas,1,Music,5,Musirawas,12,Nasional,21,News,17,NTT,1,Padang,7,Padang Pariaman,5,Palangka Raya,1,Palembang,9,Palu,1,Pangkalpinang,1,Papua,17,Pekalongan,1,Pekanbaru,25,Pelalawan,40,Pendidikan,11,Peristiwa,30,Pessel,1,Pinggir,22,Politik,4,Pontianak,1,Purwokerko,1,Religi,5,Riau,268,Rohil,23,Sanggau,2,Sarolangun,1,Semarang,1,Senayang,1,Serang,4,Serbaserbi,1,Siak,5,Sidoarjo,36,Sodoarjo,1,Solo,2,Solsel,65,Sukabumi,1,Sumba,1,Sumbar,83,Sumbat,1,Sumsel,23,Sumut,662,Sungai Penuh,37,Surabaya,2,Tanjab,429,Tanjungpinang,7,Tebo,262,Teknologi,4,TNI-Polri,3,Viral,2,Yogyakarta,2,
ltr
item
PORTAL BUANA: Ketua aliansi gerakan pemuda peduli Tebo (AGPP) ke 3 hakim memutuskan tidak tepat dan akan melaporkan komisi yudisial di Jakarta
Ketua aliansi gerakan pemuda peduli Tebo (AGPP) ke 3 hakim memutuskan tidak tepat dan akan melaporkan komisi yudisial di Jakarta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzmRSpAvPTzcyDyTjU6PN3h53QwKdJqsp7exSiJ8euHYV444L3O_q_wRqzF-otir_1NVJYV1GcAgtZpQJ7p8Lez9kmpj9PiaZNlY1y9AflKNPn69ZdNz2gNFleuInIuH7X1qKBn0a13XFd/s1600/IMG_ORG_1702783859948.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzmRSpAvPTzcyDyTjU6PN3h53QwKdJqsp7exSiJ8euHYV444L3O_q_wRqzF-otir_1NVJYV1GcAgtZpQJ7p8Lez9kmpj9PiaZNlY1y9AflKNPn69ZdNz2gNFleuInIuH7X1qKBn0a13XFd/s72-c/IMG_ORG_1702783859948.jpeg
PORTAL BUANA
https://www.portalbuana.com/2023/12/ketua-aliansi-gerakan-pemuda-peduli.html
https://www.portalbuana.com/
https://www.portalbuana.com/
https://www.portalbuana.com/2023/12/ketua-aliansi-gerakan-pemuda-peduli.html
true
8943075609614265413
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content