Iklan

PB
Tuesday, April 9, 2024, April 09, 2024 WIB
Last Updated 2024-04-10T06:37:17Z
BatamInfoKepri

RUTAN Kelas IIA BATAM Berikan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Kepada 384 Warga Binaan



BATAM, Rutan Batam memberikan remisi kepada tahanan yg telah menjalani masa hukuman dan yang dianggap pantas untuk mendapatkannya. Rabu (10/04/2024)


Dasar Hukum Pemberian Remisi :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan


2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik 
Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan


3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi



4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan 
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat


5. Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.0T.03.01 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Remisi Online


6. Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.


Remisi Khusus adalah Remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan pada saat Hari Raya Keagamaan.


Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan 
serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.



Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 
6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.


Besaran Remisi Khusus yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut :


1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 15 hari

2. Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan hukuman 1 bulan

3. Tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman 1 bulan

4. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari

5. Tahun keenam dst.nya mendapat potongan hukuman 2 bulan


Rekapitulasi Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam : 384 orang, terdiri dari :


I. Remisi Khusus I berjumlah 374 orang Narapidana
Berdasarkan Kewarganegaraan
WNI : 372 orang
WNA : 2 orang


Berdasarkan besaran yang diperoleh
15 hari : 112 orang
1 bulan : 262 orang


Berdasarkan jenis kejahatan
Narkotika : 70 orang
Kehutanan : 1 orang
PPMI : 13 orang
Pencurian : 129 orang
Pengeroyokan : 41 orang
Penipuan : 10 orang
P.Anak : 51 orang
ITE : 2 orang
Memeras : 5 orang
Penadahan : 8 orang
Penganiayaan : 9 orang
Kepabeanan : 6 orang
Penggelapan : 13 orang
Laka Lantas : 2 orang
Cukai : 1 orang
Migas : 3 orang
Pertambangan : 3 orang
KDRT : 2 orang
Pemalsuan : 2 orang
Kesehatan : 1 orang
Pembunuhan : 2 orang

II. Remisi Khusus II berjumlah 10 orang Narapidana
Berdasarkan Kewarganegaraan
WNI : 10 orang
WNA : 0 orang

Berdasarkan besaran yang diperoleh
15 hari : 2 orang
1 bulan : 8 orang

Berdasarkan jenis kejahatan
Pencurian : 8 orang
Penggelapan : 1 orang
Penadahan : 1 orang. (Endra)

Sumber : Rutan Kelas IIA BATAM