TANJAB BARAT - Managing Director LKPR Jambi Rian Muiz yang juga Putra asli Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyatakan Aparatur Sipil Negara (...
TANJAB BARAT - Managing Director LKPR Jambi Rian Muiz yang juga Putra asli Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri atau yang ingin maju bertarung pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, harus tunduk terhadap aturan yang berlaku atau ketentuan perundang – undangan.
“Ada aturan yang mengatur ASN, yang ingin maju bertarung di pilkada yaitu, ketentuan perundang – undangan tentang Pilkada, kemudian ketentuan perundang – undangan berkaitan dengan ASN,” ucap Rian Muiz menanggapi adanya ASN yang ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024 di Kabupaten Tanjab Barat.
Dia juga mengatakan, bahwa sesuai dengan fakta peristiwa bahwa, di Tanjab Barat ada ASN atau PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai bacalon wakil kepala daerah pada pemilihan serentak tahun 2024.
Bahkan menurutnya, ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah, telah melakukan pendekatan ke masyarakat melakukan pertemuan secara tatap muka, maupun sosialisasi melalui pemasangan baliho, spanduk, stiker, player melalui media sosial. Bahkan partai Politik pun sudah terang terangan menyatakan akan menjadi kader Partai tersebut.
" ASN sah – sah saja mencalonkan diri atau ikut serta sebagai peserta dalam pemilihan kepala daerah atau wakil. Akan tetapi, harus tunduk dan patuh serta mengikuti proses dan ketentuan yang diatur dalam ketentuan perundang – undangan tersebut, " jelasnya.
Sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang – Undang 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.
Norma pasal ini telah dapat dimaknai bahwa pembentuk undang undang telah memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada setiap warga negara untuk ikut mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah, dan telah berkesuaian atau tidak bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2.
Meski berhak untuk mencalonkan diri, ASN harus mengundurkan diri. Sesuai amanah Undang – Undang 10 Tahun 2016, pasal 7 ayat 2 huruf t, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan Pegawa Negeri Sipil serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Hal itu sejalan dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 dan pasal 59 ayat 3 yang menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
Kata dia, apabila surat pemberhentian sebagai ASN belum diterbitkan, maka calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota menyerahkan dokumen saat pendaftaran calon berupa, surat pengajuan pengunduran diri sebagai PNS, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti, surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang, yang disampaikan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lambat lima hari sejak ditetapkan sebagai calon.
Ia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa setiap pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/ wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ada beberapa temuan yang saya dapatkan dilapangan, bahwa ada salah satu bakal calon wakil Bupati yang masih aktif sebagai ASN/PNS yang sudah melakukan pertemuan tatap muka ke masyarakat. Banyak bukti video dan foto yang sudah saya kumpulkan. Ini memang sudah melanggar aturan ASN yang sudah saya ungkapkan diatas tadi,” ungkap Rian Muiz.
“Dan yang terakhir terjadi, ASN ini masih aktif sudah berani tampil mengambil salah satu rekom Parpol untuk menuju Pilkada 2024,” kata Rian Muiz.
Menurut Rian Muiz, seharusnya yang harus dijalankan saat ini, kalau memang memiliki niat baik untuk masyarakat Tanjab Barat kedepan. Kita harus gentelmen dalam Berpolitik.
“Kalau sudah resmi memegang SK Pensiun baru lakukanlah sosialisasi ke masyarakat,” tegasnya kepada awak media via telepon.
“Itu yang dijalankan seorang ASN yang ingin maju wakil Bupati tetapi belum ada SK Pensiun dan baru mengajukan, semua masih ditanggung oleh Negara. Semua akomodasinya, baik fasilitas dan lain lain,”paparnya secara rinci.
Terakhir kata Rian Muiz, mau sabar menunggu SK Pensiun atau lngsung di PDHT kan oleh Kemendagri.
“Semua bukti sudah kita pegang, hingga bukti mendampingi satu calon Bupati yang mengambil Rekom Parpol,” pungksnya.
Terpisah kepala BKPSDM kabupaten Tanjab Barat, saat dikonfirmasi menerangkan jika kepala Bappeda kabupaten Tanjab Barat, Saldi mengatakan jika SK Pensiun kepala Bappeda, Katamso sudah keluar TMT 1 September 2024.
" SK pensiun nya sudah keluar pak, TMT 1 September 2024 pensiun nya, " katanya saat dikonfirmasi,via WhatsApp, Sabtu (15/6/2024) malam.
Saat ditanya terhitung sejak kapan SK pensiun keluar, ? Beberapa hari yang lalu jawabnya. kembali dipertegas bahwa kepala Bappeda, Katamso pensiun pada 1 September 2024 ? Iya jawabnya.
Ditanya lebih lanjut, bahwa saat ini Katamso masih sebagai ASN aktif dan masih menjabat sebagai kepala Bappeda Tanjab Barat.
" Iya, masih kepala Bappeda nanti 1 September baru pensiun " terang Saldi.
Saat disinggung kenapa terkesan adanya pembiaran, bukan itu merupakan pelanggaran undang-undang bagi ASN yang terlibat langsung dalam politik praktis.
" Kan belum ada pemerataan dari KPU, dan apa sih definisi politik praktis, kan belum ada penetapan calon, " ujar kepala BKD.
Saat kembali ditegaskan apakah tindakan ASN yang dengan sengaja ikut dalam kegiatan politik bahkan turut mendampingi salah satu calon Bupati Tanjab Barat 2024 untuk mengambil rekomendasi dari salah satu partai bukan suatu pelanggaran.
" Menurut hukum apakah seseorang dapat dikatakan calon apabila belum ditetapkan oleh KPU, calon harus didaftarkan oleh partai politik pengusung ke KPUD, diteliti syarat - syarat nya sesuai atau tidak, dan seterusnya, "ungkapnya.
Sayangnya hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari kepala Bappeda kabupaten Tanjab Barat, Katamso terkait dugaan pelanggaran yang menjadi perbincangan di ruang publik. Baik dikonfirmasi secara langsung maupun via telepon.(Af)
COMMENTS