Merangin, Bertempat di Kantor kejaksaan Negeri Merangin , sekira pukul 20:27 setelah melakukan Serangkaian Pemeriksaan di lanjutkan dengan P...
Merangin, Bertempat di Kantor kejaksaan Negeri Merangin , sekira pukul 20:27 setelah melakukan Serangkaian Pemeriksaan di lanjutkan dengan Penahanan 3 tersangka diduga melakukan tindakan pidana Korupsi dengan cara menggelembungkan Anggaran pada kegiatan Bantuan Sosial cetak sawah pada tahun anggaran 2015_2017 diduga Negara di rugikan Miliaran rupiah
Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Tri Widodo, SH, MH,di dampingi Kasie Pidana Khusus Agus Adi Atmaja.SH mengatakan
"kami menahan tiga orang dalam perkara tindak pidana korupsi kwatir tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti" Ujar Tri widodo
Tiga orang ber inisial ZA,GM,ZW salah satu di antara nya mantan kabid sarana dan prasarana Dinas pertanian kabupaten merangin
Di tambahkan Kajari "Tersangka ZW merupakan penyedia saprodi di duga melanggar pasal 2 ayat 1 serta ayat 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat 1 dakwaan terhadap para tersangka "ujar Tri
Akibat perbuatan ke 3 tersangka negara mengalami kerugian sebesar (Rp.1.489.597.500) ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
ROLEX
Portalbuana
COMMENTS