Merangin, Portalbuananews - Rabu, 18 Desember 2024 Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, resmi menetapkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rak...
Merangin, Portalbuananews - Rabu, 18 Desember 2024
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, resmi menetapkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin berinisial MI sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam keterangannya di ruang kerjanya, AKBP Ruri Roberto menjelaskan kepada sejumlah awak media bahwa penetapan MI sebagai tersangka sudah melalui tahapan pemeriksaan yang matang. “Untuk proses lebih lanjut, yang bersangkutan sudah memenuhi dua unsur. Kami sudah menetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Proses penyidikan masih terus berlanjut, termasuk mendalami keterkaitan pihak-pihak lainnya,” ujar Ruri Roberto.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat UU ITE telah menjadi landasan hukum dalam penanganan berbagai pelanggaran di dunia siber, seperti penyebaran konten asusila, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Rincian Pelanggaran dan Sanksi UU ITE:
1. Distribusi Konten Asusila
Penyebaran informasi elektronik yang memuat konten asusila dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
2. Pencemaran Nama Baik
Melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
3. Ujaran Kebencian
Menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian berdasarkan SARA dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
4. Akses Ilegal
Mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp600 juta.
UU ITE sendiri telah mengalami beberapa perubahan, termasuk dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagai revisi kedua atas UU No. 11 Tahun 2008. UU ini menjadi pedoman hukum yang tegas dalam merespons berbagai pelanggaran di era digital.
Kasus ini menjadi perhatian khusus di Kabupaten Merangin, terutama dengan adanya dugaan keterlibatan seorang anggota dewan yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Proses hukum dipastikan akan berjalan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan: rolex Portalbuananew, Merangin
COMMENTS