-->

Iklan

DPRD tanjab barat Pastikan Alokasi Belanja Pegawai Sesuai UU HKPD untuk anggaran 2026

Monday, October 27, 2025, October 27, 2025 WIB Last Updated 2025-10-27T08:38:43Z


TANJAB BARAT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjab barat  saat ini tengah membahas alokasi anggaran untuk belanja pegawai dan pembangunan di tahun 2026. Ketua DPRD Tanjab barat Hamdani menjelaskan bahwa pembahasan masih berada dalam tahap komisi dan belum masuk ke Badan Anggaran (Banggar).
 
"Masih dalam tahap pembahasan di komisi dan belum masuk ke Banggar," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (27/10/2025).
 
Ketika ditanya mengenai aturan terkait pembagian anggaran antara belanja pegawai dan pembangunan, Hamdani menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
 
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, di luar tunjangan guru, alokasi untuk belanja pegawai paling tinggi 30% dari total belanja daerah. Selanjutnya, untuk pelayanan publik atau pembangunan infrastruktur paling rendah 40% dari total belanja daerah, di luar dana bagi hasil dan transfer kepada daerah atau desa," jelasnya.
 
Menanggapi pertanyaan mengenai potensi belanja pegawai yang berlebih di tahun 2026, yang informasinya mencapai 900 miliar rupiah, Hamdani meminta agar tidak terburu-buru membahas angka pastinya.
 
"Jangan ditanyakan dulu masalah angka pastinya, karena tadi sudah saya bilang masih dalam tahap pembahasan di masing-masing komisi dan belum dibahas di BANGGAR. Perlu diketahui juga, ini dalam keadaan kondisi keuangan normal dan tidak ada pemotongan TKD (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang barusan kita alami," tuturnya.
 
Hamdani menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, pemenuhan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% dari total belanja daerah. Sementara itu, untuk infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja daerah, di luar belanja bagi hasil dan transfer kepada daerah atau desa. Pemenuhan belanja ini paling lambat diselesaikan dalam 5 tahun terhitung sejak tanggal undang-undang diundangkan, sehingga harus diselesaikan paling lama tahun 2027.
 
Dengan demikian, DPRD Tanjabbar berkomitmen untuk memprioritaskan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur sesuai dengan amanat undang-undang, sambil tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Komentar

Tampilkan

  • DPRD tanjab barat Pastikan Alokasi Belanja Pegawai Sesuai UU HKPD untuk anggaran 2026
  • 0

Terkini