Bangko– Kepala Desa Koto Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Ade Sadria, S.Pd., M.Pd., meraih penghargaan Non Litigation Peacemaker (NL.P) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah dinyatakan lulus dalam ajang Peacemaker Justice Award (PJA) 2025.
Penyerahan sertifikat, PIN, dan gelar NL.P dilakukan di ruang kerja PJ. Sekda Merangin Zulhifni pada Selasa (4/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Hadir dalam acara tersebut Kadis PMD Dedi Chandra, Kabag Hukum Setda Merangin Alex, Ketua Forum Camat Merangin Anggi Yuwana, Staff Ahli I Firdaus, serta perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Jambi.
Dalam sambutannya, PJ. Sekda Zulhifni berharap penghargaan tersebut dapat memberi dampak positif bagi masyarakat dan menjadi motivasi bagi kepala desa lainnya untuk aktif membantu warga dalam penyelesaian sengketa hukum tanpa jalur pengadilan.
Kakanwil Kemenkumham Jambi, Johnson Siagian, menjelaskan bahwa Peacemaker Justice Award (PJA) merupakan bentuk apresiasi kepada kepala desa atau lurah yang aktif melakukan mediasi atas sengketa hukum di wilayahnya. Penerima penghargaan kemudian berhak menyandang gelar NL.P, yang bersifat non-akademik dan melekat pada individu sebagai pengakuan atas perannya sebagai “juru damai” atau “mahkamah desa”.
Johnson juga menambahkan, keberadaan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) di desa/kelurahan bertujuan memudahkan masyarakat memperoleh akses keadilan.
Pada tahun 2025, Provinsi Jambi meraih 16 penghargaan NL.P, dengan Kabupaten Merangin menyumbang dua penerima, yakni Ade Sadria (Kades Koto Baru) dan Sukadi (Kades Rejosari).
Sumber: Indra/Kominfo
Reporter: RLX