HIKOMBI Laporkan PT PHR ke Polda Riau, Diduga Ada Penyimpangan Dana Lingkungan Miliar Rupiah


Pekanbaru, 5 November 2025 — Himpunan Komunikasi Masyarakat Desa Bangko Bakti (HIKOMBI) melaporkan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan Dana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH).
Laporan ini menyoroti dugaan kegagalan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan pascatambang di wilayah operasional Blok Rokan.

Ketua Umum HIKOMBI, Muhammad Yusuf, mengatakan dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk pemulihan lingkungan diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya usai menyerahkan laporan resmi ke Polda Riau.

Sejak pengambilalihan Blok Rokan oleh PHR pada tahun 2021, aktivitas eksploitasi migas disebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan di Desa Bangko Bakti dan sekitarnya.
HIKOMBI mencatat sejumlah persoalan yang timbul di lapangan:

Lahan terbengkalai: Banyak lubang galian tidak direklamasi sesuai ketentuan.

Kondisi jalan memburuk: Tanah licin, berlumpur, dan berpolusi di sekitar Jalan Lintas Sumatera disebut kerap memicu kecelakaan.

Dampak kesehatan: Data Puskesmas Bangko Jaya menunjukkan kasus ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) meningkat tajam pada tahun 2024, yang diduga terkait dengan aktivitas operasional migas.


“Tidak hanya lingkungan, kesehatan masyarakat juga menjadi korban. Kami sudah lama merasakan dampaknya,” ungkap Yusuf.

HIKOMBI menduga, tidak terlaksananya kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan merupakan bentuk penyalahgunaan dana PPLH.
Jika benar terjadi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara.

“Kami menduga bahwa tidak dilaksanakannya kewajiban reklamasi, jika dilakukan untuk memperkaya diri atau korporasi melalui penghematan biaya, dapat memenuhi unsur perbuatan korupsi,” kata Yusuf.

Selain dugaan korupsi, laporan HIKOMBI juga menyinggung indikasi adanya hambatan terhadap penegakan hukum lingkungan.
Mereka menyebut Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) sempat berencana memberikan sanksi administratif kepada PHR pada 2024, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut yang jelas.

HIKOMBI meminta Polda Riau segera melakukan penyelidikan mendalam terkait alokasi, manajemen, dan realisasi dana lingkungan oleh PT PHR dan mitranya.
“Kami menuntut keadilan dan pemulihan lingkungan kami. Kerugian negara dan penderitaan masyarakat harus dipertanggungjawabkan,” tegas Yusuf menutup pernyataannya.

Post a Comment

Previous Post Next Post
Baca selengkapnya: