PINGGIR — Kasus dugaan penyalahgunaan dana Unit Ekonomi Desa–Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, setelah lebih dari tiga tahun bergulir, proses hukum kasus tersebut dinilai masih belum menunjukkan perkembangan berarti.
Dugaan penyalahgunaan dana UED-SP ini sebelumnya sempat ditangani oleh Satreskrim Polres Bengkalis melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sejumlah pemanfaat dana UED-SP bahkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan serta dilakukan audit terkait temuan awal dari pihak Tipikor Bengkalis.
Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut proses hukum tersebut. Upaya konfirmasi awak media kepada pihak Tipikor Polres Bengkalis pada Sabtu (1/11) melalui pesan singkat WhatsApp tidak membuahkan hasil. Pihak kepolisian belum memberikan penjelasan atau keterangan resmi terkait perkembangan kasus itu.
Warga Desa Pinggir menyatakan kekecewaan atas lambannya penanganan kasus ini. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan penyelidikan serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sudah lama kasus ini bergulir, tapi belum juga ada kejelasan. Tipikor dinilai lamban, kasus UED-SP Desa Pinggir masih jalan di tempat,” ungkap salah satu warga saat dikonfirmasi awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tipikor Polres Bengkalis belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penggelapan dana UED-SP Desa Pinggir tersebut.(Sht)