-->

Iklan

Wartawan di Tanggamus Dilaporkan Curi Uang Perusahaan Rp214 Juta, Diduga untuk Judi Online

Wednesday, December 31, 2025, December 31, 2025 WIB Last Updated 2025-12-31T10:46:49Z

Tanggamus, Lampung — Seorang wartawan media lokal berinisial UH (29) di Kabupaten Tanggamus, Lampung, kini berstatus tersangka dan ditahan polisi setelah diduga mencuri uang perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp214 juta. Uang tersebut menurut penyidik diduga digunakan pelaku untuk bermain judi online. 

Kasus ini terungkap setelah Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus menangkap UH pada Sabtu, 27 Desember 2025. Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menyatakan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan pimpinan karena statusnya sebagai wartawan aktif di media tersebut. 

Penyidikan awal menunjukkan pelaku mencoba mengaburkan jejaknya dengan menciptakan kesan seolah-olah terjadi pencurian oleh pihak luar. UH bahkan diduga membuka sendiri gembok kantor dan membuang satu unit monitor komputer untuk memperdaya pihak lain. Namun penyelidikan polisi menemukan kejanggalan sehingga mengarah pada pelaku. 

Dari pemeriksaan, UH akhirnya mengakui perbuatannya dan menyebut motif pencurian adalah karena kecanduan judi online serta tekanan ekonomi pribadi. Polisi kini menyita sejumlah barang bukti termasuk tas ransel, buku tabungan, kartu ATM, gembok, dan monitor yang dibuang pelaku. 

Uang yang raib itu sebelumnya dipercayakan pelaku oleh perusahaan untuk keperluan pembayaran upah tukang dan material renovasi kantor. Akibat perbuatan UH, perusahaan mengalami kerugian ratusan juta rupiah serta kehilangan sejumlah barang elektronik. 

Atas tindakan tersebut, UH dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan), yang ancaman pidananya hingga tujuh tahun penjara. 



Sumber:
Komentar

Tampilkan

  • Wartawan di Tanggamus Dilaporkan Curi Uang Perusahaan Rp214 Juta, Diduga untuk Judi Online
  • 0

Terkini