Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Rantau Utara
Labuhanbatu, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Jalan Menara, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. (10/3/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FRP (27), warga Kecamatan Rantau Utara. Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,16 gram dan 8,64 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah kotak rokok warna ungu bertuliskan Camel, satu buah plastik warna hitam, satu unit handphone merek Oppo warna biru muda, serta satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, saat Tim 1 Opsnal Unit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan kegiatan penyelidikan di wilayah Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara. Saat berada di Jalan Binaraga, petugas mendapati seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial FRP, yang saat itu diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal. Namun saat petugas melakukan penindakan, laki-laki yang diduga sebagai calon pembeli tersebut berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan dua paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan 8,64 gram. Berdasarkan keterangan terduga pelaku saat dilakukan interogasi awal, ia mengaku bahwa paket plastik klip kecil seberat 0,16 gram tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang sengaja akan dijualnya. Sementara itu, paket plastik klip sedang seberat 8,64 gram disebutkan bukan narkotika jenis sabu, melainkan digunakan oleh pelaku sebagai bagian dari modus untuk menipu calon pembeli.
Terduga pelaku juga menerangkan bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial BY yang merupakan warga Rantauprapat dan saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif(Her)


