OPD Pemkab Blitar Mangkir Hearing Pajak Tambang, Ketua Bidik Jatim: "Ini Pelecehan Terhadap Lembaga Dewan!"
BLITAR – Marwah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar seakan dipertaruhkan. Agenda Hearing (Rapat Dengar Pendapat) krusial terkait carut-marut pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dijadwalkan pada Rabu, 8 April 2026, berakhir buntu. Ketidakhadiran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memicu kecurigaan adanya upaya sistematis untuk menghindari transparansi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Undangan resmi yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menjadwalkan pertemuan pada pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.00 WIB, kursi yang diperuntukkan bagi perwakilan Pemerintah Kabupaten Blitar tetap kosong melompong.
Ketua DPD Ormas BIDIK Jawa Timur, Sultan Abimanyu, yang telah menunggu sejak pagi, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Padahal, permohonan hearing ini telah diajukan secara resmi sejak 19 Januari 2026 dan dikawal ketat selama berbulan-bulan.
"Dengan alasan apapun, peristiwa ini tidaklah etis. Yang mengundang adalah Dewan, wakil rakyat. Jika tidak ada satu pun perwakilan OPD yang hadir, ini bukan sekadar teknis, tapi sudah bentuk ketidakhormatan terhadap pengundang dan rakyat yang kami wakili. Terkesan sangat disepelekan!" cetus Sultan Abimanyu dengan nada geram.
Materi yang seharusnya dibahas adalah Peraturan Bupati (Perbub) No. 60 Tahun 2025 tentang Pajak MBLB. Aturan yang ditetapkan sejak 13 Mei 2025 ini mengatur skema pajak tambang berdasarkan tonase:
Pick-up: Estimasi 2 Ton
Truk Engkel: Estimasi 4 Ton
Truk Roda Enam: Estimasi 6 Ton
Tarif: Rp 6.000,- per ton untuk komoditas pasir dan sejenisnya.
Ormas BIDIK menduga ada "lubang hitam" dalam implementasi di lapangan yang berpotensi merugikan PAD Kabupaten Blitar. Mangkirnya OPD dalam rapat ini memperkuat spekulasi bahwa ada sistem yang sedang "ditata" di balik layar untuk menghindari audit publik.
Melihat situasi yang tidak kondusif, Wakil Ketua DPRD, Rifai, bersama Ketua Komisi 2, Wito, akhirnya mengambil langkah tegas. Setelah berkoordinasi dengan Sultan Abimanyu di ruang rapat Komisi 3, diputuskan bahwa agenda hearing ditunda.
"Apakah mereka sengaja mengulur waktu untuk membenahi administrasi yang carut-marut? Atau memang ada ketakutan untuk menghadapi fakta lapangan yang kami bawa?" tambah Sultan.
Kejadian ini menjadi catatan kelam bagi birokrasi di Kabupaten Blitar. Publik kini menunggu keberanian DPRD untuk melakukan pemanggilan paksa atau tindakan administratif tegas terhadap OPD yang mangkir, demi tegaknya transparansi tata kelola tambang di Bumi Penataran.(Erwin)




