JAMBI – BNN Provinsi Jambi telah mengungkap sebanyak 28 kasus tindak pidana narkoba dan psikotropika selama tahun 2022.
Kasus narkoba ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 25 kasus.
Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan dari 28 kasus tindak pidana narkoba berhasil mengamankan sebanyak 50 orang tersangka.
Dimana, antaranya 48 laki-laki dan 2 perempuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka sepanjang tahun 2022.
“Rata-rata tersangka ini sebagai pengedar dan bandar narkoba,” ujarnya. Jumat (3/12/2022) pagi.
Wisnu mengungkapkan BNN Provinsi Jambi juga menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus narkoba selama tahun 2022 ini.
Adapun barang bukti narkoba yakni sabu seberat 531,499 gram, ganja seberat 42,9 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.004 butir.
“Sepanjang tahun ini BNN Provinsi Jambi juga telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba diantaranya sabu, ganja dan pil ekstasi,” tandasnya.
Dari 28 kasus tindak pidana narkoba berhasil mengamankan sebanyak 50 orang tersangka. (WD)