Iklan

PB
Friday, January 20, 2023, January 20, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-21T07:02:36Z
InfoJambiSungai Penuh

Habis Masa Kerja, Proyek Jembatan Air Sempit Belum Selesai 100 Persen, Komisi III Lakukan Sidak

SUNGAI PENUH. Proyek pekerjaan penggantian jembatan air sempit 3 kecamatan hamparan Rawang yang di kerjakan awal November sampai 23 Desember 2022 dengan nilai kontrak 898.500.000 Rupiah dikerjakan CV kasa kesi, menuai sorotan di kalangan masyarakat, pasalnya proyek jembatan yang dikerjakan tmasa kerja 40 hari telah habis pekerjaan belum selesa 100 persen.


pekerjaan jembatan yang belum selesai di kerjakan tersebut, dinas PUPR akhirnya memberikan masa perpanjangan kerja selama 50 hari terhitung dari tanggal masa habis kerja 23 Desember 2022 untuk bisa selesai 100 persen.


Waktu pekerjaan telah memasuki 30 hari, hanya tinggal 20 hari kerja untuk dapat  menyelesaikan pekerjaan, untuk mengetahui hasil pekerjaan, ketua komisi 3 Mulyadi Yakub di dampingi Kadis PUPR Alex beserta Kabid BM dan CK, meninjau langsung lokasi pekerjaan jembatan air sempit. Jum'at 20/1



Ketua komisi III Mulyadi Yakub mengatakan" proyek ini sudah jadi sorotan masyarakat, kami sebagai pengawas turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi pekerjaan jembatan ini.


Saat kami melakukan hering bersama dinas PUPR, proyek jembatan ini yang sudah habis masa kerjanya terhitung tanggal 23 Desember 2022, dari fisik yang di kerjakan sudah mencapai 80 persen, menurut aturan  perkejaan ini bisa dilanjutkan.


Dari masa waktu perpanjangan kerja yang di berikan selama 50 hari, kami yakin akan selesai. Dengan catatan denda tetap di berlakukan perhari terhitung dari masa lanjutan pekerjaan. " Ujar Mulyadi Yakub.


PLT kadis PUPR khalik Munawar saat di konfirmasi mengatakan ' pekerjaan jembatan air sempit ini , setelah di pantau dari penilaian PPK, pekerjaan ini sudah 80 persen, boleh di berikan perpanjangan pekerjaan selama 50 hari kerja.


Dari peninjauan kami di lokasi proyek pekerjaan jembatan ini, untuk kesalahan tidak ada kita temukan. Namun setelah dinilai dari PPK pekerjaan ini bisa di lanjutkan. " Ujar Alex.


Selanjutnya Alex mengatakan " dari masa perpanjangan pekerjaan yang sudah memasuki 30 hari, hanya 20 hari lagi waktu untuk pekerjaan, saya minta pihak rekanan untuk segera menyelesaikan pekerjaan agar masyarakat dapat memanfaatkan jembatan ini.


Pekerjaan jembatan ini  dengan masa kerja 40 hari kelender sudah dikerjakan awal November hingga tanggal 23 Desember 2022. Untuk masa perpanjangan kerja terhitung tanggal 23 Desember tersebut, sampai saat ini sudah masuk 30 hari. Tinggal 20 hari lagi harus selesai di kerjakan. Jika tidak selesai dari waktu yang telah di tentukan, pihak rekanan akan diberi sangsi dan denda. " Tutup khalik Munawar


Di tempat terpisah Iwan Efendi ketua DPD LSM Petisi Sakti mengatakan" terkait pekerjaan jembatan air sempit yang sudah habis masa kerja belum selesai pekerjaannya, dari peninjauan saya di lokasi sekarang 20/1 kondisi pekerjaan ini masih dalam 75 persen. Secara otomatis saat di berikan Adendum sudah pasti pekerjaan tersebut masih belum mencapai 80 persen. 


Sementara dari PPK memberikan perpanjangan masa kerja ( Adendum) karena dinilai pekerjaan sudah 80 persen saat di berikan Adendum pada tanggal 23 Desember 2022 selama 50 hari kerja. Kondisi yang saya lihat sekarang yang sudah berjalan pekerjaannya 30 hari terhitung diberikan Adendum masih dalam 75 persen. 


Sudah jelas Adendum yang di berikan tidak memenuhi syarat, Karena tanggal tersebut kondisi pekerjaan tidak mencapai 80 persen. Sementara aturan yang bisa diberikan Adendum perpanjangan masa kerja kalau pekerjaan tersebut sudah mencapai 80 persen.


Patut di pertanyakan kenapa PPK masih memberikan Adendum pekerjaan jembatan air sempit ini, sudah jelas tidak memenuhi syarat untuk di berikan Adendum. Pasalnya pekerjaan ini masih 75 persen. Aturan yang bisa di berikan Adendum 80 persen tinggal devenising. " Ujar Iwan Efendi ketua DPD LSM Petisi Sakti. ( FC)