Batam – Bertempat di Lobby Utama Polda Kepri, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun,M.Si memimpin langsung pengungkapan kasus Penambang...
Batam – Bertempat di Lobby Utama Polda Kepri, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun,M.Si memimpin langsung pengungkapan kasus Penambangan Bijih Timah Illegal. Pada hari Rabu (15/02/2023).
Kegiatan pengungkapan Kasus inipun dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, S.IP., MPA, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun,M.Si menjelaskan bahwa Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 5 (Lima) penambang biji timah ilegal Kampung Boyan Desa Batu Berdaun Kec. Singkep Kab. Lingga.
“Kelima tersangka penambang timah tanpa izin (ilegal) yakni JH ALIAS H, D ALS M, S ALIAS J, Z ALIAS S dan R ALIAS Y. Mereka diamankan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri di Desa Batubedaun Kec. Singkep - Kab. Lingga.” – ungkap Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun,M.Si
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun, M.Si menambahkan dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti peralatan tambang yakni 5 unit mesin domfeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon 4” (empat inci), 4 buah selang alkon/ kain 4” (empat inci), 3 buah cangkul serta 1 buah ember berisan bijih timah.
“Kelima tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang - Undang no 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus miliar rupiah).” – imbuh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun,M.Si.
Terakhir, Dalam penanganan ini kita berharap bahwa penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti ketentuan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu terkait administrasi pertambangan." - terakhir Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun,M.Si. (Endra/Septianti. S.IP)
Sumber : Press Rilis Polda Kepri
COMMENTS