Iklan

PB
Saturday, April 15, 2023, April 15, 2023 WIB
Last Updated 2023-04-15T14:49:05Z
InfoJakarta

BPI KPNPA RI Dukung Mahfud MD Dalam RUU Perampasan Aset


Jakarta -Sabtu, 15 Apr 2023 Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum BPI KPNPA RI dalam menyikapi langkah Menkopolhulam Mahfud MD dalam RDP dengan Komisi 3 DPR  mendorong RUU Perampasan Aset kepada Ketua Komisi 3 DPR beberapa waktu lalu


Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tebe Sukendar sangat mendukung usulan dari Mahfud MD mengenai RUU perampasan aset.


Keberanian Mahfud MD dalam RDP Komisi 3 beberapa waktu lalu dan meminta kepada Ketua Komisi 3 DPR Bambang Pacul sehingga Viral sempat menjadi perhatian dari berbagai lapisan masyarakat terkait pengajuan RUU Perampasan Aset


Harapan dari Kang Tebe Sukendar kepada mendorong Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perpu terkait RUU Perampasan Aset dan diharapkan agar institusi penegak hukum dapat bersabar hingga RUU Perampasan Aset itu dibahas dan disahkan oleh pembentuk UU," kl 


Hal ini disampaikan Kang Tebe Sukendar  terkait pengajuan dari Mahfud .MD sehingga negara bisa mendapatkan pemasukkan uang negara bisa berjalan baik.


Kang Tebe Sukendar juga mencermati dinamika politik hukum dan masih lemahnya instrumen merampas kembali kekayaan negara yang dirampok oleh koruptor.


Menurut Kang Tebe Sukendar Presiden Jokowi harus segera melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset.


"Intinya ada dorongan berbagai pihak tentang UU Perampasan Aset, Sehingga APH (aparat penegak hukum) bisa koodinasi dalam rangka merampas dan menyelamatkan Aset Negara dan menjadikan Pemasukan Pendapatan Keuangan Negara


Kang Tebe Sukendar menambahkan nantinya UU Perampasan Aset bisa dijadikan sebagai instrumen untuk merampas aset koruptor. Di mana, kata dia, aturan itu belum tertuang dalam UU Tindak Pidana Korupsi.


Kang Tebe Sukendar juga menyampaikan, UU Perampasan Aset nantinya juga bisa merampas aset kasus pidana umum seperti Indo Surya dan First Travel. Selain itu juga bisa digunakan untuk merampas aset dalam kasus tindak pidana ekonomi seperti perpajakan.(***)