LABUHANBATU , Saat hendak dibawa petugas kepolisian Polres Labuhanbatu tersangka JT berusaha merampas senjata petugas kepolisian, di Dusun ...
LABUHANBATU, Saat hendak dibawa petugas kepolisian Polres Labuhanbatu tersangka JT berusaha merampas senjata petugas kepolisian, di Dusun Pasar I Malindo Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (08/06/2023).
Peristiwa berawal saat personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melaksanakan tugas hendak membawa tersangka JT dalam perkara Menguasai dan mengusahai sebidang tanah tanpa seijin yang berhak dan anaknya bernama DTdalam perkara Pengancaman.
Ketika hendak diamankan dilokasi, JT dan keluarga melakukan perlawanan, JT berusaha merampas senjata api petugas, anaknya DT memukul mulut salah seorang petugas hingga luka, sedangkan istri JT, T Br S dan keluarganya terus menghalangi petugas kepolisian untuk tidak membawa JT.
Kemudian anak JT lainnya, ALP mengejar petugas menggunakan tojok, situasi semakin memanas, keluarga JT terus menghalangi dan menyerang petugas kepolisian.
Petugas Kepolisian terus berupaya untuk menenangkan situasi namun JT tiba-tiba menyerang petugas menggunakan egrek melukai leher belakang seorang petugas dan naas perbuatan JT mengenai jari DT anak kandungnya sendiri hingga putus.
Atas perbuatan yang dilakukan JT dan keluarga, 5 (lima) petugas kepolisian mengalami luka serta mobil petugas rusak pada bagian kaca dan bodi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin, Kamis (20/07/2023) menerangkan petugas berhasil mengamankan sebanyak 5 (lima) orang pelaku di tiga lokasi persebunyian, diwilayah Sei Siarti kec.Panai Tengah kab.Labuhanbatu, di wilayah Kampung Rakyat kab. Labuhanbatu selatan dan kab.deli serdang
Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya " ujar Arwin.
Kelima pelaku yang diamankan
JT, ALP T, DT, GR dan T BR S
Penanganan perkara terjadinya Tindak Pidana Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun.(Her)
COMMENTS