Muara Tebo -SMA Negeri 20 Tebo dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 Tahun 2017. Sebab...
Muara Tebo -SMA Negeri 20 Tebo dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 Tahun 2017. Sebab, Permendikbud tersebut melarang adanya pungutan dana dari orang tua siswa.
Ketua Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, Teuku Riefky Harsya mengatakan, Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa.
"Permendikbud No 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya," kata Ambusment perwakilan Jambi ketika dihubungi melalui Rabu 09 - 2023
Sektaris Ambusment menegaskan, seluruh sekolah negeri diwajibkan mematuhi Permendikbud tersebut soal larangan meminta pungutan dana kepada orang tua siswa. Meski UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan dan tanggungjawab pengelolaan SMA dan SMK beralih dari kabupaten/kota ke provinsi sejak tahun 2016.
"Untuk sekolah Negeri tidak boleh ada pungutan untuk pendidikan yang membebankan siswa dan orang tua," tegas Ambusment.
Diketahui, melalui Permendikbud tertanggal 30 Desember 2016 yang ditandatangi Mendikbud Muhadjir Effendy ini, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang/wali.
Dalam Permendikbud ini disebutkan, komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
"Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan," bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud itu.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dian Wahyuni meluruskan perlu adanya kepahaman bersama soal pungutan sekolah.
Menurutnya, bantuan pendidikan merupakan pemberian berupa uang, barang atau jasa pelakunya adalah pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua wali dengan kesepakatan bersama.
“Sumbangan juga pemberian berupa uang, barang atau jasa secara sukarela dan tidak mengikat. Sedangkan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah, mengikat dan jumlahnya ditentukan,” kata Hamidah
Sebelumnya, SMAN 20 Tebo diduga telah melakukan pemerasan kepada orang tua siswa . Dimana, pihak sekolah membebankan dana untuk kelengkapan kurikulum sekolah atau boleh di sebut SSP atau uang Komite .
Berdasarkan informasi yang diperoleh www.portalbuananew.com , orang tua siswa kelas satu ,dua dan tiga yang dibebankan anggaran Ratusan ribu tersebut merasa keberatan.
"Ini bentuk pemerasan terhadap orang tua siswa secara tidak langsung. Anehnya, surat pernyataan orang tua yang di buat seperti nya seperti surat sakti .
Menurutnya, berdasarkan keterangan kepala sekolah SMAN 20 surat kesepakatan di buat saat rapat bersama orang tua siswa, setengah dari uang senilai Ratusan rupiah untuk kelengkapan kurikulum sekolah itu berasal dari pemerintah. Sementara, kekurangannya dibebankan kepada orang tua siswa .
"Anggaran untuk kelengkapan kurikulum di sekolah lebih dari ratusan ribu rupiah lebih dari Pemerintah. Kekurangan dibebankan ke orang tua siswa " terangnya.
Rio
COMMENTS