TANJAB BARAT - Akibat usir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, PJs kepala Desa Merlung, kabupaten Tanjab Barat, diganjar san...
TANJAB BARAT - Akibat usir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, PJs kepala Desa Merlung, kabupaten Tanjab Barat, diganjar sangsi etik.
Akibat ulahnya, Puspandi, SE oknum ASN yang juga menjabat sebagai PJs kepala Desa Merlung ini mendapat ganjaran sangsi etik dari Dinas PMD kabupaten Tanjab Barat.
Hal itu dibenarkan kepala dinas PMD kabupaten Tanjab Barat, M. Nasir saat dikonfirmasi media , Rabu (12/6/2024).
" Benar sudah diberikan teguran lisan tapi tertulis, sesuai dengan tahapan memberikan sanksi kepada kepala Desa, " kata kadis saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Saat ditanya apakah selain mendapatkan saksi teguran juga ada saksi lanjutan terhadap oknum ASN yang menjabat sebagai PJs kepala Desa Merlung tersebut, mengingat tindakan arogansi nya sebagai pejabat kades juga pernah dilakukan pada wartawan lainnya.
" Sementara itu dulu, karna soal sikapnya terhadap wartawan lainnya kami baru dengar dan tau setelah kasus ini muncul, " sebutnya.
Ia juga menambahkan, " yang jelas salah satu teguran yang dibuat itu untuk menjaga etika dalam melaksanakan tugas, " tegasnya.
Dari data yang dihimpun media ini dilapangan, sikap arogansi oknum ASN yang menjabat sebagai kepala Desa Merlung tidak terjadi terhadap wartawan Zulkatan saja, melainkan sikap yang tidak mencerminkan seorang ASN juga pernah dilakukannya terhadap wartawan yang meliput di wilayah Ulu dan sekitarnya.
Terpisah Ketua DPC Aliansi wartawan Indonesia ( AWI ) kabupaten Tanjab Barat, Samsul Bahri mengatakan, pihaknya berharap sanksi tidak hanya berfokus pada jabatannya sebagai PJs kades, karena selaku ASN aktif tentu juga ada aturan yang mengatur tentang sikap dan perilaku seorang ASN.
" Selain sebagai PJs kades Merlung, yang bersangkutan ini kan ASN aktif, tentu sikap dan tindakannya tersebut juga telah mengabaikan aturan sebagai seorang ASN, kita minta ada tindakan terhadap pelanggaran tersebut, " tegasnya.(af)
COMMENTS