Iklan

PB
Tuesday, June 11, 2024, June 11, 2024 WIB
Last Updated 2024-06-11T16:42:23Z
InfoJambiMerangin

Tim Jatanras Tabir Tangkap Dari 1x24 Jam Tersangka Dan Barang Bukti Diamankan



Merangin Jambi, Peristiwa pencurian kendaraan bermotor yang terjadi diwilayah Hukum Polsek Tabir akhir-akhir ini cukup meningkat, namun semuanya dapat diungkap dengan cepat oleh personil Polsek Tabir.


Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto,S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.S.O.U, melalui Kapolsek Tabir  AKP.Munthe,S.H.,M.H, mengatakan 


“Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah kita amankan di Polsek dan diamankan kurang dari 1x24 setelah melancarkan aksinya dan saat ini anggota kita sedang mendalami keterangan saksi-saksi maupun keterangan Tersangka”. Ujar Munthe


Kasus ini dapat terungkap setelah Polsek Tabir menindakanjuti laporan masyarakat terkait,Dimana pada hari Senin 11/05/2024 sekira pukul 15.00 Wib, korban Maharani (31) yang merupakan warga  Rt.015 Dusun Bukit Sago Kel. Rantau Panjang Kec.Tabir Kab.Merangin kehilangan 1 Unit SPM Honda Beat Warna Biru Putih dengan Nopol BH 3745 PY dengan Nomor Rangka : MHIJM1113HK219731 DAN Nomor MESIN : JM11E-1214336 an. MAHARANI saat diparkir didepan rumahnya.


Setelah mendapat laporan tersebut selanjutnya Kapolsek Tabir langsung perintahkan Unit Reskrimnya untuk melakukan penyelidikan secara intensif, dan tepatnya pada hari Selasa (12/05/2024) sekira pukul 08.00 Wib Personil Polsek Tabir berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku pencurian, dimana pelaku AP (24) yang merupakan warga Kel. Dusun Baru Kec. Tabir Kab. Merangin berhasil diamankan dirumahnya tanpa perlawanan.


Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy., M.H saat ditemui awak media menyebutkan bahwa dua bulan terakhir ini untuk diwilayah Polsek Tabir tercatat sudah 3 kali peristiwa Curanmor.


“diketahui bahwa dua bulan terakhir diwilayah Polsek Tabir tercatat sudah 3 kali terjadi peristiwa Curanmor dan alhamdulillah ketiganya dapat diungkap,ini semua berkat kerja keras anggota dilapangan dan masyarakat,namun demikian kita ingatkan kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya serta menambah kunci pengaman guna meminimalisir  terjadinya Curanmor“. Sebut Ruly.


Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersanga (AP) dikenakan Pasal 362 KUHP Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

ROLEX
Sumber  : Humas Polres merangin