SUNGAI PENUH — Pasangan calon walikota dan wakil Alfin dan Azhar Hamzah nomor urut 1 ( AL-AZHAR )Kembali di laporkan tim advokasi AZFER Kur...
SUNGAI PENUH — Pasangan calon walikota dan wakil Alfin dan Azhar Hamzah nomor urut 1 ( AL-AZHAR )Kembali di laporkan tim advokasi AZFER Kurniadi Aris SH MH MM ke Bawaslu kota sungai penuh, diduga telah melakukan pelanggaran selama tahapan kampanye.
Adapun pelanggaran yang telah dilakukan Paslon AL AZHAR di laporkan ke Bawaslu oleh tim advokasi AZFER, Paslon tersebut diduga melakukan kampanye menggunakan fasilitas tempat ibadah di masjid raya Rawang serta ekploitasi anak mengajak anak anak untuk berfoto dengan menggunakan simbol yang biasa di gunakan Paslon 1
Sebagaimana yang telah di larang tertuang dalam pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan pasal 69 UU 8/2015 di dalam kampanye melarang di huruf ( i )yang menyebutkan mengunakan tempat ibadah dan pendidikan atau sekolah .
Kurniadi Aris SH MH MM selaku tim advokasi AZFER saat di konfirmasi mengatakan" hari ini Rabu 30/10 saya bersama tim mendatangi Bawaslu untuk melaporkan pelanggaran dalam masa kampanye yang di lakukan Paslon 01 Alfin dan Azhar Hamzah.
Adapun pelanggaran yang kami laporkan ke bawaslu, Paslon tersebut diduga berkampanye menggunakan fasilitas tempat ibadah di masjid raya Rawang desa maliki air kecamatan hamparan Rawang, secara sengaja berfoto bersama di halaman masjid dengan mengacungkan jari 01" ujar Kurniadi Aris
Selanjutnya Kurniadi Aris mengatakan" selain pelanggaran yang menggunakan fasilitas tempat ibadah yang di laporkan, kami juga melaporkan Paslon Al AZHAR yang diduga melakukan ekploitasi anak, dimana kami Depati dalam media sosial Paslon tersebut bersama anak anak berfoto dengan jari menunjuk ke arah jam yang merupakan simbol dari AL AZHAR
Atas laporan pelanggaran yang telah kami laporkan, saya selaku tim advokasi AZFER bersama anggota meminta kepada Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan pelanggaran yang di lakukan Paslon AL AZHAR. " Tutup Kurniadi Aris SH MH MM selaku tim advokasi AZFER
COMMENTS