Jakarta, 30 Oktober 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membatalkan sejumlah kelulusan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap II. Keputusan itu disertai penyesuaian formasi paruh waktu untuk seleksi PPPK tahun 2025.
Langkah tersebut diumumkan melalui surat resmi bernomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025.
Menurut BKN, pembatalan dilakukan setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam verifikasi administrasi, antara lain data pribadi yang tidak valid, dokumen tidak lengkap, peserta mengundurkan diri, hingga peserta yang meninggal dunia atau tidak memenuhi kualifikasi pendidikan.
> “Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas BKN dalam pengumumannya.
Selain membatalkan kelulusan, BKN juga menyesuaikan formasi paruh waktu PPPK 2025. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengisi kembali posisi yang ditinggalkan oleh peserta yang dibatalkan kelulusannya.
Beberapa nama yang terdampak dalam penyesuaian tersebut antara lain Lia Nurin Driani, Gede Agus Wirayana, dan Zulfahmi.
BKN menyebut langkah ini diambil agar proses rekrutmen berjalan transparan dan sesuai kebutuhan formasi aktual pemerintah.
Menanggapi kekhawatiran dari para peserta, BKN mengingatkan agar seluruh pelamar hanya mempercayai informasi resmi dari situs bkn.go.id.
BKN juga menegaskan bahwa proses seleksi PPPK tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Setiap tawaran atau iming-iming kelulusan di luar pengumuman resmi dipastikan bukan berasal dari instansi pemerintah.
> “Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami isi pengumuman menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing,” tulis BKN.
Pembatalan kelulusan ini sontak menimbulkan kekecewaan di kalangan peserta PPPK yang sebelumnya telah dinyatakan lulus. Namun, BKN menilai langkah ini penting untuk menjaga integritas seleksi ASN serta memastikan seluruh peserta memenuhi syarat administratif dan kualifikasi jabatan.
Pemerintah berharap, proses penyesuaian formasi paruh waktu 2025 dapat membuka kesempatan baru bagi calon pelamar lain yang memenuhi syarat secara sah dan valid.
 
 
