-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Konflik Lahan Tak Kunjung Usai, kinerja ATR-BPN tanjab barat di pertanyakan

Thursday, October 23, 2025 | October 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-24T06:45:48Z
TANJAB BARAT- Kinerja kantah BPN kabupaten Tanjab Barat di sorot. Pasalnya hingga kini konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan tak kunjung selesai. Jum'at (24/10/25).

Konflik lahan perkebunan kelapa sawit dengan warga setempat hingga kini tak kunjung selesai bahkan dari data yang didapat jumlah lahan dan perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat di kabupaten Tanjab Barat terus bertambah.

Belum lama ini ratusan perwakilan masyarakat Desa Taman Raja kecamatan Tungkal Ulu juga menuntut lahannya yang diduga selama ini di garap oleh PT Agro Wiyana.

Selain lahan masyarakat Desa Taman Raja, perusahaan Agro Wiyana juga disebut-sebut telah mencaplok lahan masyarakat Desa Purwodadi dan Desa Pematang Pauh.

Sebelumnya persoalan serupa juga terjadi pada perusahaan DAS yang dituntut warga karena tidak memenuhi kewajiban perusahaan sebesar 20 persen selama menggarap lahan HGU di wilayah tersebut yang hingga kini juga masih menyisakan persoalan.

Lebih lanjut PT Bukit Kausar juga sempat didatangi masyarakat karena tidak memenuhi kewajiban 20 persen serta adanya dugaan telah mengarap lahan diluar izin HGU yang mereka miliki.

Terpisah plt Kaban Kesbangpol kabupaten Tanjab Barat, Encep Jarkasih saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan jika sejumlah konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan hingga kini belum tuntas.

Menurutnya juga, lambannya penyelesaian soal konflik lahan karena disebabkan oleh banyak faktor termasuk soal data yang dimiliki oleh masing-masing pihak.

" Sejauh ini pada mediasi yang telah kita lakukan dengan mempertemukan kedua pihak masing-masing masih bertahan dengan data yang mereka miliki," katanya saat dikonfirmasi Jum'at pagi (24/10/25).

Saat ditanya terkait data kepemilikan lahan serta dasar dari izin HGU yang dimiliki perusahaan serta jumlah lahan yang di garap oleh perusahaan Kesbangpol menjawab jika itu merupakan kewenangan BPN.

" Atas hak dan izin HGU itu merupakan kewenangan BPN tentunya pihak BPN lah yang lebih tepat menjelaskannya kepada masyarakat, " sebutnya.

Sayangnya hingga berita ini di terbitkan pihak BPN kabupaten Tanjab Barat belum dapat dimintai keterangan. Kakan BPN Idian Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp tidak merespon.

Terkait konflik lahan perkebunan sawit perusahaan dan masyarakat yang tak kunjung usai diharapkan pemerintah melalui instansi terkait untuk segera mengambil langkah cepat agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(Vidal)
×
Berita Terbaru Update