Kejari Merangin Terapkan Restorative Justice pada Anak yang Terlibat Perkara Narkoba
Bangko – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menggelar kegiatan penanganan perkara melalui mekanisme restorative justice di Aula Kejari Merangin, Jumat (20/02/2026).
Dalam keterangannya, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa peristiwa tersebut awalnya melibatkan tiga orang, terdiri dari dua orang dewasa dan satu anak. Ketiganya diketahui baru keluar dari sebuah pondok ketika tim penyidik melakukan penangkapan.
Namun, saat proses penindakan berlangsung, dua orang dewasa yang diduga terlibat dalam perkara tersebut berhasil melarikan diri. Keduanya diketahui berinisial Ucok dan satu orang lainnya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, satu orang anak berhasil diamankan oleh petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukum, Kejari Merangin memutuskan untuk menerapkan mekanisme restorative justice terhadap anak yang diamankan.
Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa penerapan restorative justice ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan terkait sistem peradilan pidana anak.
“Dasar kami melakukan restorative justice adalah ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang keadilan restoratif, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar pihak Kejari.
Melalui mekanisme ini, diharapkan penyelesaian perkara dapat mengedepankan pembinaan, pemulihan, serta perlindungan hak anak, tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.
Sementara itu, aparat penegak hukum masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku dewasa yang melarikan diri dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Wartawan : ROLEX

