Lambannya Penanganan Kasus UED-SP Desa Pinggir Disorot, Publik Pertanyakan Kinerja Tipikor Polres Bengkalis.
BENGKALIS – Penanganan dugaan penyimpangan dana Unit Simpan Pinjam (USP/UED-SP) di Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Kasus yang disebut-sebut telah berjalan selama kurang lebih lima tahun ini dinilai belum menunjukkan kejelasan arah penegakan hukum, sehingga memunculkan tanda tanya besar terhadap kinerja penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis.
Sejumlah warga mengaku kecewa atas lambannya proses penanganan perkara yang sebelumnya telah mencatat temuan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 miliar. Terlebih pihak Tipikor disebut sempat menetapkan batas waktu penanganan hingga 20 Februari 2026, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan ke publik.
“Kami bingung apa kerja Tipikor selama ini. Kalau memang sudah ada temuan miliaran rupiah, seharusnya ada kejelasan. Jangan sampai terkesan seperti proses yang tidak serius,” ungkap seorang warga kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengembalian dana dari kasus tersebut baru mencapai sekitar Rp1 miliar. Ironisnya, proses pengembalian itu disebut dilakukan tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes), sehingga menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Ketua UED-SP Desa Pinggir pun membenarkan adanya pengembalian dana, namun mengakui jumlahnya belum sesuai dengan total temuan hasil pemeriksaan sebelumnya “Baru sekitar satu (1) miliar rupiah yang dikembalikan untuk sisa dana, kami juga belum mendapatkan informasi pasti,” ujarnya.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa penanganan kasus berjalan lambat dan belum transparan hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait siapa yang harus bertanggung jawab atas selisih dana yang belum dikembalikan, maupun langkah hukum lanjutan yang akan diambil.
Secara prinsip, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi seharusnya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menekankan pentingnya kepastian hukum,
transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.
Masyarakat Desa Pinggir pun mendesak agar pihak Polres Bengkalis, khususnya unit Tipikor, segera memberikan kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut. Mereka berharap proses hukum tidak berlarut-larut dan tidak berakhir tanpa kepastian.
“Jangan sampai kasus ini tenggelam begitu saja. Kami butuh transparansi dan kepastian hukum,” tegas warga lainnya.
Sorotan publik ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Ketegasan, keterbukaan, dan profesionalisme dinilai menjadi kunci agar penanganan kasus dugaan korupsi benar-benar berjalan sesuai harapan masyarakat dan prinsip keadilan.(Sht)


