Respons Keresahan Publik, Polda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba Berbasis Penindakan dan Pengawasan
Nomor: 191/IV/HUM.6.1.1/2026
Tanggal: Selasa, 14 April 2026
Sumber: Bidhumas Polda Riau
Respons Keresahan Publik, Polda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba Berbasis Penindakan dan Pengawasan
Pekanbaru – Polda Riau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba dan nomor WhatsApp khusus untuk laporan Penyalahgunaan Narkoba, yaitu 0813-6306-547, sebagai langkah strategis dan komprehensif dalam merespons keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba, khususnya pasca dinamika yang terjadi di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.
Satgas ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup pengawasan internal dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepolisian di lapangan, guna memastikan penanganan narkoba berjalan maksimal dan profesional.
"Kami memahami betul keresahan masyarakat terhadap narkoba. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi sudah menyentuh aspek sosial dan masa depan generasi. Karena itu, kami membentuk Satgas Anti Narkoba sebagai langkah konkret untuk memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi."
— Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi, Selasa (14/4/2026)
Wakapolda menegaskan bahwa Polda Riau memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan narkoba dengan prinsip zero tolerance.
"Polda Riau sangat concern terhadap pemberantasan narkoba. Tidak ada ruang, tidak ada toleransi. Ini zero tolerance. Narkoba harus kita berantas sampai ke akar-akarnya."
Komitmen tersebut sejalan dengan atensi dan arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas utama.
Struktur dan Mekanisme Kerja Satgas
Satgas Anti Narkoba Polda Riau terdiri dari unsur:
- Itwasda (Inspektorat Pengawasan Daerah)
- Bidpropam (Bidang Profesi dan Pengamanan)
- Ditresnarkoba (Direktorat Reserse Narkoba)
Satgas dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Riau Kombes Prabowo Santoso.
"Kami tidak hanya fokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja anggota di lapangan. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan transparan, profesional, dan sesuai aturan."
— Irwasda Polda Riau Kombes Prabowo Santoso
Fungsi pengawasan oleh Itwasda menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh kegiatan Satgas berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Setiap tahapan penindakan akan dilakukan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan.
Program "Kampung Bersinar"
Sebagai bagian dari pendekatan komprehensif, Polda Riau juga akan berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk mencanangkan program "Kampung Bersih Narkoba" atau Kampung Bersinar di wilayah Panipahan.
"Melalui kolaborasi dengan BNNP, kami akan mencanangkan Kampung Bersinar di Panipahan. Ini bukan hanya program simbolik, tetapi gerakan bersama untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam melawan narkoba."
📢 Mari Bersama Lawan Narkoba!
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
Silakan laporkan jika ada aduan mengenai aktivitas terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat tinggal Anda:
- 📱 WhatsApp Laporan: 0813-6306-547
- 📞 Call Center Polisi: 110





