-->
BREAKING NEWS

RJ Ditolak Karena Diduga Residivis, Keluarga Pelaku Bantah: "Ini Baru Pertama Kali"


DURI – Polemik penanganan kasus dugaan pencurian sepeda motor di Kabupaten Bengkalis semakin menarik perhatian publik. Setelah tercapainya kesepakatan perdamaian antara korban, terlapor, dan pihak penadah, proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) justru dikabarkan tidak mendapat persetujuan dari pihak APH Kapolres Bengkalis.


Informasi yang dihimpun selasa (02/06) menyebutkan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa  pelaku bukan merupakan seorang residivis, faktor tersebut tidak menjadi salah satu alasan mengapa permohonan RJ tidak dapat dilanjutkan.


Namun,ketika Awak media konfirmasi terkait aktivitas pelaku apakah sudah sering melakukan kejahatan melawan hukum (resedifis) keterangan tersebut dibantah oleh pihak keluarga terlapor (Rds). Saat dikonfirmasi, dan dari pihak keluarga penadah I dan II (ri dan i) menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah terlibat kasus pidana sebelumnya dan baru pertama kali berhadapan dengan proses hukum.


"Kami terkejut mendengar adanya anggapan bahwa yang bersangkutan residivis. Setahu keluarga, ini adalah pertama kalinya ia tersangkut masalah hukum," ujar salah satu anggota keluarga.


Perbedaan informasi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, apabila status residivis menjadi dasar penolakan Restorative Justice, maka tentu diperlukan kejelasan mengenai dasar data dan rekam jejak hukum yang digunakan sebagai pertimbangan.


Di sisi lain, korban (Er) sebelumnya telah menyepakati perdamaian dan mengajukan pencabutan laporan polisi sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan, namun karena proses RJ ditolak oleh Pihak APH Polres Bengkalis tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, korban kemudian mengajukan surat pembatalan perdamaian dan meminta agar proses hukum dilanjutkan kembali.


Pengamat hukum menilai bahwa status residivis memang dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam pemberian Restorative Justice. Akan tetapi, apabila terdapat perbedaan informasi mengenai status tersebut, maka klarifikasi yang terbuka dan berdasarkan data hukum menjadi penting untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Kini perhatian publik tertuju pada penjelasan resmi aparat penegak hukum terkait alasan penolakan RJ tersebut. Transparansi dinilai menjadi kunci agar proses penegakan hukum tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga dapat dipahami oleh masyarakat secara objektif.


"Jika benar pelaku merupakan residivis, tentu harus ada dasar hukum dan data yang jelas. Namun jika tidak, masyarakat juga berhak mengetahui alasan lain yang menjadi dasar penolakan Restorative Justice tersebut. Kepastian hukum harus berjalan seiring dengan keterbukaan informasi."

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment