Iklan

PB
Wednesday, July 20, 2022, July 20, 2022 WIB
Last Updated 2023-03-07T05:53:17Z

Diduga Pihak Kejari Tulang Bawang Telah Melakukan Pembohongan Publik


LAMPUNG, Terkuak Kasus pelecehan seksual terhadap anak Bawah umur Disinyalir Terpidana Tidak Dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Diduga pihak kejaksaan negeri (KEJARI) Tulang Bawang telah melakukan pembohongan publik, Ironisnya terpidana Sunardi sampai saat ini tidak ada dalam rumah tahanan negara.


�Keluarga korban mengaku aktivitas korban merasa dihantui ketakutan, Informasi yang beredar terpidana Sunardi disinyalir masih berkeliaran di luar,Keluarga korban berharap pihak Kejaksaan menahan terpidana Sunardi untuk di tahan dalam Rutan.,Rabu 20/7/2022.


Sebelumnya Pengadilan Negeri Manggala mengadili perkara pidana dalam pemeriksaan dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan terdakwa Sunardi di tahanan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 17 Mei 2021, Sampai 5 juni 2021 Lalu, penahanan terdakwa Sunardi ditangguhkan dalam tahanan rumah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Manggala sejak 24 Agustus 2021 sampai 22 September 2021 lalu.


�Pengadilan negeri Manggala perpanjang sampai 21 Desember 2021 Oleh( PN) Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, yang menyatakan terdakwa Sunardi telah terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, terdakwa dijatuhkan hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda dua miliar rupiah, dalam putusan pengadilan menetapkan terpidana di tahan dalam rumah tahanan negara,


Atas Kelalaian (KEJARI) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang diduga tidak melakukan upaya penahanan terhadap terdakwa Sunardi dengan yang dianggap sulit untuk ditemukan JPU tersebut, Pihak kejaksaan tinggi Lampung melalui Seksi Penkum dan Humas, Imade Agus Adnyana., S.H.,MH. Akan melakukan Upaya eksekusi terhadap terdakwa jika pihak JPU tulang bawang mengalami kesulitan,�Ia menyebut pihaknya terlebih dahulu akan berKordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang.


�Ya memang sebenarnya memang tanggung jawab kami, nanti kami akan Kordinasi ke kasi Pidum Kejari Tulang Bawang dan kami akan terlebih dahulu mengkoordinasikan kepihak kami, dalam hal ini dihimbau pada masyarakat agar bisa melaporkan keberadaan terdakwa ke pihak kejaksaan jika melihat keberadaannya.�Jelas Ucap Imade)Selasa 19 Juli 2022.


Kasus ini dikuatkan keputusan pengadilan negeri Manggala pada tanggal 9 Desember 2021 Lalu nomor 347/Pidsus/2021/PN Manggala yang dimintakan terdakwa Banding tersebut, menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Rutan, namun dalam kenyataannya terdakwa tidak dalam rutan.


Sebelumnya di sampaikan kasi Pidum Andre Purnama dengan Tim Redaksi putrabhayangkara.com yang diberitakan melalui kanal YouTube tv Streaming, PUTRABHAYANGKARACOM di Link: https://youtu.be/9ljDigHO97o �Dengan Judul : Kasus Tindak Pidana Berat Oknum Polri Tidak Dalam Tahanan.


Kaskus ini dikuatkan Putusan pengadilan tinggi Tanjung karang telah menguatkan putusan pengadilan negeri Menggala yang menetapkan terdakwa di pidana dengan kurungan 7 tahun penjara denda 2 miliar Rupiah serta menetapkan terdakwa berada di rumah tahanan negara.


Akan tetapi putusan tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak Kejari tulang bawang sehingga terdakwa masih bebas berkeliaran


Pihak Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Melalui Gontor Aruan ., Ia mengatakan� pihak Jaksa yang berwenang seharusnya menahan terdakwa Sunardi dalam Rutan sejak keputusan tersebut ditetapkan, ditahan atupun tidak terdakwa Sunardi itu di luar pengetahuan pihak pengadilan tinggi Tanjung karang.


�Ia itu sudah ada keputusan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam amar putusan pengadilan Tinggi Tanjung Karang 7 tahun penjara denda 2 miliar Rupiah,�kata Gontor Aruan.


Terpisah� keluarga korban menyampaikan,� sampai dengan saat ini korban masih trauma dan selalu merasa dihantui rasa takut, pihak korban khawatir takut bertemu dengan terdakwa sehingga aktivitas korban yang saat ini sedang melanjutkan kuliah sangat terganggu karena tidak nyaman dalam beraktivitas�


Lanjut Orang Tua Korban,� Pada tanggal 18 Juli 2022 keluarga korban bertemu dengan terdakwa yang dengan santainya mengantar anaknya sekolah dengan mengendarai mobil Ertiga berwarna putih dan peristiwa tersebut telah dilaporkan keluarga korban kepada penasehat hukumnya samsi Eka Putra,. SH. dari (LBH) Lembaga Bantuan Hukum Awalindo.


�Ya kami sudah melaporkan hal ini ke kuasa hukum kami minta bantuan untuk menyampaikan ke pihak jaksa,�ucap keluarga korban.


Dalam hal ini dibenarkan Samsi Eka Putra, SH. Kuasa hukum terdakwa meminta kejaksaan segera melakukan tindakan tegas mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada di depan sekolahan anaknya namun sampai dengan sa�at ini belum ada konfirmasi dari kejaksaan bahwa terdakwa telah diamankan atau ditetapkan di (RUTAN) Rumah Tahanan Negara.� Tutup Samsi.**
Sumber : EGY