SUMENEP , SEORANG pria berinisial ZT asal Sumenep ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur. Pria ...
SUMENEP, SEORANG pria berinisial ZT asal Sumenep ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur.
Pria berusia 46 tahun tersebut tak bisa menahan nafsunya.
Bahkan sebelum melakukan hal tersebut dia memakai obat kuat sebanyak lima bungkus.
Hal itu diketahui dari barang bukti yang ditemukan polisi dari lokasi kejadian, yakni di rumah pelaku Dusun Tambak, Desa, Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
�Kami menyita barang bukti pakaian milik korban, uang pecahan Rp 50 ribu, lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum pelaku melakukan pencabulan, dan Mobil Suzuki Ertiga bernopol M 1545 TA,� kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa (26/7).
Widiarti menjelaskan kronologi ZT mencabuli gadis di bawah umur tersebut.
Awalnya, korban menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat secara tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku.
�ZT menghentikan kendaraannya, lalu membawa korban ke dalam mobil menuju rumahnya di Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep,� ujarnya.
Korban dan pelaku tidak saling mengenal.
Saat di dalam mobil dia ditawari uang sebesar Rp 50 ribu.
Apabila mau menerimanya maka akan ditambah hingga Rp 1 juta.
�Korban akhirnya dibawa menuju rumah pelaku. Di sana ternyata ZT melakukan pencabulan terhadap korban,� ujarnya.
ZT memakai obat kuat sebanyak lima bungkus sebelum melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur di Sumenep. Ya Ampun.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya tersebut. pelaku melarikan diri.
Korban yang saat itu duduk sambil menangis di dekat warung milik saksi menceritakan kejadian yang dialaminya.
�Setelah mendengar cerita dari korban, saksi membawanya ke Kades Daramista, lalu menghubungi aparat kepolisian tentang kejadian yang dialami korban,� tuturnya.
Tak lama setelah itu, polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku dan akhirnya tertangkap. Beberapa barang bukti juga disita, salah satunya obat kuat dan mobil Suzuki Ertiga warna putih bernopol M 1545 TA.
ZT dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
�Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,� kata Widiarti.
(TNT/NKRIPOST /Jpnn)
COMMENTS