Iklan

PB
Thursday, December 29, 2022, December 29, 2022 WIB
Last Updated 2022-12-30T06:37:03Z
BatamHukrimInfoKepri

Cemburu Berujung Maut, Iwan Tebas Leher Suami Mantan Istri


Batam – Mapolsek Lubuk Baja gelar Konferensi Pers ungkap pelaku pembunuhan berencana, dipimpin lansung oleh Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, S.IK, M.M. yang didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, SH. Kamis (29/12/2022)


Pengungkapan pelaku pembunuhan yang berhasil diamankan di Hutan depan PT. Labtech Kec. Sekupang Kota Batam pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022, pelaku bernama Iwan mantan suami dari Istri korban.


Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di Perumahan Baloi Centre Baloi Indah Lubuk Baja – Kota Batam. Ketika korban sedang makan siang bersama pelapor MD di rumah, kemudian mendengar suara teriakan dari luar yang memanggil nama pelapor, setelah itu korban dan pelapor langsung keluar dari ruang makan.


Pada saat korban dan pelapor sampai diruang tamu tiba-tiba pelaku yang membawa parang langsung mengayunkan parang tersebut kearah korban, korban sempat menangkis dengan tangan kanan, kemudian korban terduduk dan disaat korban terduduk pelaku kembali mengayunkan parangnya dan mengenai leher sebelah kanan korban, hingga korban terkapar bersimbah darah, pada saat itu pelapor langsung berlari keluar rumah dan meminta pertolongan tetangga sekitar namun pelaku sudah melarikan diri dengan sepeda motor.


Setelah mendapatkan laporan Pada hari Sabtu Tanggal 24 Desember 2022 Tim Gabungan Direktorat Krimsus Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh AKP Fery Supriadi, SH, MH. / Kanit IV Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan serangkaian penyelidikan.


Pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 11.00 WIB Tim Gabungan pada saat itu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di seputaran hutan depan PT. LABTECH Kec. Sekupang Kota Batam.


Selanjutnya Tim Gabungan menuju ke lokasi keberadaan pelaku dan sekira pukul 11.20 WIB Tim Gabungan berhasil mengamankan Pelaku yang hendak menjual handphone miliknya di warung depan PT. LABTECH Kec. Sekupang Kota Batam.


Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna hitam, 1 unit Flashdisk berisi rekaman CCTV pelaku pergi meninggalkan TKP, 1 Helai baju kaos warna hitam berlumur darah milik korban.


Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan, selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan ditemukan 1 bilah parang yang berada disamping TKP yang dibuang disemak semak, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Motif melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati dan cemburu terhadap korban, karena istri pelaku mau cerai dengan pelaku yang akan menikah dengan korban.


Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 338 KUHPidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya dua puluh tahun. (Endra/Septianti S.IP)