Iklan

PB
Sunday, February 19, 2023, February 19, 2023 WIB
Last Updated 2023-02-19T12:53:47Z
InfoJakarta

Langkah Cerdas Jaksa Agung Instruksikan Jajarannya Tidak Tergesa Gesa Dalam Menangani Adanya Aduan Penyelewengan Keuangan Desa Mendapatkan Apresiasi BPI KPNPA RI


Jakarta , Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum BPI KPNPA RI Memuji sikap tegas dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam memberikan arahan kepada Jajaran Kejaksaan Terhadap adanya Aduan Masyarakat perihal  Penyalahgunaan Keuangan Desa Untuk Tidak Tergesa Gesa Menjadikan laporan aduan Dana Desa menjadi Satu Kasus Tindak Pidana Korupsi.19 Februari 2023


“Dengan Sikap Tegas Jaksa Agung dalam memberikan arahan kepada semua Jajaran Kejaksaan di daerah , akan dapat mengurangi adanya penyalahgunaan dana desa , karena ketidaktahuan para aparatur desa Oleh karenanya Jajaran Kejaksaan Di Daerah dapat memberikan materi- materi kepada jajaran perangkat desa terkait pertanggung-jawaban didalam pengelolaan keuangan dana desa sehingga mereka akan terhindar dari masuk penjara,” ujar Kang Tebe Sukendar.


Kejaksaan Agung dibawah komando ST Burhanudin sudah memerintahkan agar Jajaran Kejaksaan daerah dapat melakukan arahan Jaksa Agung dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara. Ini untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.


Instruksi ini tercantum dalam Surat Edaran Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Surat Khusus Nomor: B-23/A.SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia perihal penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa. 


Dalam Surat Edaran itu ST Burhanuddin mengatakan, khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa, agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir


Di samping itu, penanganan laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa agar dilaksanakan dengan melakukan koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.


Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan jangan sampai aparatur desa dijadikan objek pemeriksaan apalagi hingga berulang tahun. Ia menginginkan Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat dan dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan desa.


Dalam rangkaian  acara HUT BPI KPNPA RI yang ke 21Tahun pada bulan Maret 2023 akan ada diselenggara kan acara dialog terkaitan Transparansi  Penggunaan Dana Desa  Agar terhindar  dari Korupsi(WD)