Iklan

PB
Saturday, April 1, 2023, April 01, 2023 WIB
Last Updated 2023-08-25T18:48:30Z
InfoKepriTanjungpinang

Tidak Memiliki BUKTI RESI Pengiriman, Pimpinan J&T Cargo Cabang Tanjungpinang Meraup Untung Besar



Tanjungpinang - Pemusnahan barang bukti berupa sepatu dan pakaian bekas import yang dilakukan Polresta Tanjungpinang, berawal dari penangkapan satu unit lory bermuatan puluhan Koli yang di kemas dalam karung, di kilometer 14 Tanjungpinang kepulauan Riau. (24/3/2023)


Kami tim media mendapatkan bukti informasi dari masyarakat berupa photo dan vidio yang berisikan, aktivitas mulai dari asal muatan  sampai proses terjadinya penangkapan  satu unit mobil bak terbuka, yang di ketahui muatan itu berasal dari gudang milik J&T Cargo Cabang Tanjungpinang.


Dari hasil photo dan video yang kami dapat menyimpulkan adanya keterlibatan oknum pimpinan J&T  Cargo cabang Tanjungpinang,  karena barang tersebut keluar dari gudang atas ijinnya, dugaan kuat pimpinan Cabang Tanjungpinang berinisial (R) meraup untung besar,  keuntungan yang diperoleh dari muatan itu adalah BUKTI RESI yang tidak dikeluarkan perusahaan saat pengiriman barang.


Kami sebagai tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada  pimpinan jasa pengiriman J&T Cargo cabang Tanjungpinang, di sertai bukti yang kami miliki berupa photo dan video atas  penangkapan satu unit lory berisikan barang bekas import yang berasal dari gudang mereka,  R tidak menjawab apapun  saat  dihubungi lewat WhatsApp dan  memilih bungkam atas pertanyaan  dari pihak media. 



Apabila barang tersebut lolos dari pemeriksaan kepolisian Polresta  Tanjungpinang  rencananya akan dibawa menuju pelabuhan Tanjung uban , selanjutnya di kirim ke Pekanbaru dengan menggunakan kapal cepat.


Seharusnya sebagai jasa expedisi yang memiliki nama besar seperti J&T Cargo cabang Tanjungpinang seharusnya memiliki BUKTI RESI Setiap Pengiriman barang, dan wajib mengetahui aturan larangan import baju bekas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015. Tak hanya pakaian, semua impor barang dalam bentuk bekas sebenarnya dilarang sesuai Permendag Nomor 25 Tahun 2022 kecuali dalam keadaan tertentu. (Endra)