Iklan

PB
Saturday, July 15, 2023, July 15, 2023 WIB
Last Updated 2023-07-15T13:51:00Z
InfoSolselSumbar

Niniak Mamak Surambi Alam Sungai Pagu Menolak Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Solok Selatan



Solsel,- Dalam acara dengan tema " Kebangkitan Alam Surambi Sungai Pagu ", niniak mamak alam surambi sungai pagu menolak rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah atau Raperda RT/RW Solok selatan.


Dalam acara tersebut turut hadir Nufirwansyah anggota DPRD provinsi, Armen Syahjohan anggota DPRD solok Selatan, Muklis ST. Spd anggota DPRD Solok Selatan, Edi Susanto Tuanku Rajo Malenggang.


Menurut Armen Syahjohan Raperda RTRW Solok Selatan memang pernah dibahas dalam rapat pansus DPRD, tetapi Raperda RTRW tersebut belum ada disahkan oleh anggota DPRD Solok Selatan, karena data - data yang diberikan oleh pemerintahan daerah Solok Selatan tidak sesuai dengan kenyataannya.



Data - Data yang diberikan oleh pemerintahan daerah Solok Selatan kepada DPRD Solok Selatan diantaranya uu no 38 tahun 2003, GPS atau Statistik dan peta RTRW tahun 2016, BIG, dan PUTRP  semua data yang diberikan tidak ada satupun yang cocok, dengan tidak ada yang cocok data tersebut maka pembahasan oleh pansus DPRD  di deklock. Dan juga Memen Syahjohan menyampaikan dengan tegas bahwa beliau sebagai anak kemenakan dan anggota DPRD Solok Selatan menolak Raperda RTRW Solok Selatan.


Sementara menurut ketua panitia Irwandi kegiatan ini dikarenakan terjadinya pergeseran penyempitan luas wilayah oleh pemerintahan solok selatan yang tanpa ada pemberitahuan atau sosialisasi terhadap niniak mamak alam surambi sungai pagu,  berdasarkan data yang didapat oleh panitia dari dokumen informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah Solok Selatan tahun 2021 dan tahun 2022.


Pada tahun 2021 luas wilayah kecamatan sungai pagu 596,00 km2 , kecamatan koto parik gadang diateh 524,10 km2, dan kecamatan pauah duo 348,10 km2, sementara di tahun 2022 terjadi perbedaan luas wilayah kecamatan sungai pagu 291,80 km2, kecamatan koto parik gadang diateh 420,54 km2, kecamatan pauh duo 263,96 km2. 


Dengan adanya pergeseran atau penyempitan luas wilayah tersebut niniak mamak, cadiak pandai, alim ulama dan seluruh masyarakat yang hadir dalam acara alam surambi sungai pagu dengan keras menolak Raperda RTRW solok selatan. ( cherry ).