Iklan

PB
Monday, November 6, 2023, November 06, 2023 WIB
Last Updated 2023-11-06T13:17:26Z
InfoJambiTebo

DPRD Tebo Gelar RDP Terkait Konflik Lahan PT APN vs Masyarakat, Hasilkan 8 Kesimpulan



MUARATEBO - DPRD Kabupaten Tebo lakukan rapat dengar pendapat (RDP) dalam rangka penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat di Kecamatan Muara Tabir dengan PT Andika Permata Nusantara (APN), pada Senin (6/11).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Tebo Mazlan didampingi Wakil Ketua I DPRD Aivandri AB dan Wakil Ketua II DPRD Syamsu Rizal.


Mazlan mengungkapkan kekecewaannya karena PT APN berkali-kali diundang oleh Pemkab Tebo selalu tak mau hadir.


Padahal persoalan ini timbul karena adanya laporan mantan karyawan PT APN yang membuat masyarakat pemilik lahan dipanggil oleh Polda Jambi.



"Ini berawal dari laporan Rejhi Praguna, begitu dia melaporkan dia mundur dari PT APN," katanya.


Ada delapan poin yang menjadi kesimpulan dalam RDP ini untuk kemudian akan ditindak lanjuti, di antaranya,


1. DPRD Kabupaten Tebo merekomendasikan kepada Rejhi Praguna (PT Andika Permata Nusantara) agar mencabut laporan di Polda Jambi (agar tidak jadi keresahan di masyarakat).


2. Merekomendasikan agar Bupati Tebo segera membuat Perbup Tata Batas sesuai berita acara Kesepakatan penataan batas wilayah Desa Tanah Garo, Tambun Arang. Tuo Ilir dan Teluk Rendah Ilir pada tanggal 8 April 2008.


3. Merekomendasikan agar BPN Kabupaten Tebo segera menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) yang telah dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat Desa Tambun Arang yang ikut program PTSL tahun 2023.


4. Terkait laporan Polisi An, Rejhi Praguna (PT. Andika Permata Nusantara) ke Polda Jambi perihal dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau penyerobotan, DPRD Kabupaten Tebo akan menyampaikan permasalahan ini ke Presiden, Mabes Polri, Kemenkopolhukam, Kementerian ATR/BPN, Komnas HAM, Kompolnas dan Satgas Mafia Tanah


5. Dimohon Kepada Polda Jambi Cq. Direskrimum agar menyampaikan data kongkrit 18 sertifikat yang menjadi objek perkara, agar SHM milik masyarakat yang tidak termasuk objek perkara bisa diserahkan ke masyarakat oleh BPN Kabupaten Tebo,


6. PT. Andika Permata Nusantara (APN) tidak koperatif dan tidak mengindahkan setiap diundang baik Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tebo dan DPRD Kabupaten Tebo tidak pernah hadir sebanyak 5 kali.


7. PT Andika Permata Nusantara (APN) Baru memiliki izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang (PKKPR) dan belum memiliki izin lainnya terkait izin berinvestasi.


8. Pimpinan DPRD Kabupaten Tebo, para Kades dan pihak terkait, akan mengajukan permohonan audensi ke Kapolda Jambi terkait Permasalahan Masyarakat dengan PT. Andika Permata Nusantara (APN).

team