Pelalawan, Empat petani perkebunan kelapa sawit di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan ditangkap oleh security PT Nusantara ...
Pelalawan, Empat petani perkebunan kelapa sawit di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan ditangkap oleh security PT Nusantara Sentosa Raya (NSR) dan diserahkan ke Polres Pelalawan pada Rabu, 19 Juni 2024. Para petani tersebut dituduh melanggar UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui UU RI No. 6 Tahun 2023. Mereka diduga membawa alat berat dan memanen hasil perkebunan di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat.
Kuasa hukum para petani, Maruli Silaban SH, mengkritik prosedur penegakan hukum yang dilakukan. "Secara hukum, penangkapan dan penyidikan seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang, bukan oleh pihak swasta," ungkapnya pada Minggu, 23 Juni 2024.
Maruli menambahkan bahwa para petani sudah terdaftar dalam program pengampunan keterlanjuran sesuai dengan UU Cipta Kerja. Menurut Pasal 110a dan 110b UU Cipta Kerja, mereka seharusnya hanya dikenakan sanksi administratif, bukan pidana. Kasus ini menyoroti ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang dihadapi oleh petani, meskipun ada program pengampunan, implementasinya masih menghadapi banyak kendala.
Diduga PT NSR mengabaikan aturan pemerintah mengenai pengampunan dan legalitas kebun sawit di kawasan hutan. Kuasa hukum petani menekankan pentingnya klarifikasi mengenai prosedur penangkapan dan penegakan hukum untuk menghindari intimidasi terhadap petani.
Pemerintah diharapkan memastikan regulasi diterapkan dengan konsisten dan adil untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, peran perusahaan dalam mematuhi peraturan harus diawasi dengan ketat untuk menghindari tindakan yang merugikan petani.
Lokasi perkebunan kelapa sawit ini, menurut pernyataan Mulya Pradata dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), belum ditetapkan sebagai kawasan hutan. Mulya mengungkapkan bahwa hingga kini, belum ada daerah di Provinsi Riau yang telah dikukuhkan menjadi kawasan hutan oleh KLHK. Penetapan kawasan hutan memerlukan proses yang meliputi penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan, yang masih berproses di Riau.****
COMMENTS