Labuhanbatu, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, S.H., M.H., berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian.
Pelaku diamankan di sebuah kedai tuak milik di Dusun Dalan Nauli, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada hari Jumat, 28 Juni 2024. sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku bernama WT alias Wanto(61), warga Dusun Kerasan Rejo, Desa Adiantorop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO A.17 warna biru yang berisikan pesanan tebak angka judi KIM HONGKONG, satu blok notes berisikan catatan pesanan tebak angka judi KIM HONGKONG, satu alat tulis/pulpen warna biru motif putih, serta uang tunai sebesar Rp. 13.000,-.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya permainan judi KIM HONGKONG di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB, team langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 22.00 WIB.
Saat diamankan, pelaku WT sedang merekap angka-angka pesanan tebak judi KIM HONGKONG di handphone dan notes. Dalam interogasi, Wanto mengakui telah melakukan kegiatan perjudian jenis KIM HONGKONG selama satu bulan dan mendapatkan keuntungan sebesar 20% dari setiap pesanan yang kemudian dikirimkan kepada rekannya berinisial C, penduduk Desa Adiantorop.
Meskipun telah dilakukan pencarian, Pelaku C belum ditemukan dan keberadaannya masih belum diketahui. Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Aek Natas untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait segala bentuk aktivitas perjudian di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.(Her)