Suap: Praktik yang Menggerogoti Sendi Kehidupan Masyarakat

Gambar : Ilustrasi (Ai) Di tengah masyarakat modern, suap menjadi salah satu problematika serius yang merusak berbagai aspek kehidupan, mula...

Gambar : Ilustrasi (Ai)

Di tengah masyarakat modern, suap menjadi salah satu problematika serius yang merusak berbagai aspek kehidupan, mulai dari sosial, moral, hukum, ekonomi, hingga pendidikan. Fenomena ini tidak lagi sekadar masalah hukum, tetapi sudah menjadi isu multi-dimensional yang mengancam stabilitas dan keadilan di masyarakat. Setiap individu yang terlibat dalam praktik suap umumnya melakukannya demi mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk menghindari hukuman.

Menurut Al-Fayyumi dalam Mishbahul Munir, suap atau risywah adalah pemberian yang diberikan kepada hakim atau pihak berwenang agar mereka membuat keputusan yang menguntungkan pemberi suap. Hal ini diperkuat oleh pandangan Al-Jurjani dalam at-ta’rifat, yang mendefinisikan suap sebagai harta yang diberikan untuk menyalahkan yang benar dan membenarkan yang salah. Dengan demikian, tidak mengherankan jika pejabat birokrasi yang memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan sering kali menjadi sasaran praktik suap ini, misalnya dalam pemberian izin atau mandat proyek tertentu.

Praktik suap juga merambah ke bidang administrasi. Pejabat yang bertanggung jawab dalam penerbitan dokumen-dokumen penting, seperti paspor, KTP, dan SIM, kerap kali rentan terhadap tawaran suap demi mempercepat proses atau memperlancar pengurusan. Lebih miris lagi, praktik ini kini sudah mulai menyentuh dunia pendidikan, di mana suap dapat terjadi dalam proses penerimaan siswa atau mahasiswa baru, kenaikan kelas, kelulusan, bahkan dalam penilaian ujian. Kenyataan ini amat menyedihkan mengingat lembaga pendidikan seharusnya menjadi pondasi moral dan intelektual bangsa. Namun, kenyataan ini justru mencerminkan betapa praktik suap mengancam hilangnya keberkahan dalam pendidikan.

Pandangan Islam Terhadap Gratifikasi atau Suap

Islam dengan tegas melarang praktik risywah atau suap karena dampaknya yang merugikan. Ulama sepakat bahwa suap adalah haram, sebagaimana diungkapkan oleh Taqiyyuddin As-Subki dalam fatwanya yang menegaskan keharaman suap berdasarkan berbagai dalil. Dalam Al-Qur'an, misalnya, Allah berfirman, "Dan janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil" (QS Al-Baqarah: 188), yang menunjukkan larangan keras terhadap praktik suap atau gratifikasi.

Imam Qurtubi menafsirkan ayat ini dengan menyebut bahwa larangan tersebut termasuk dalam konteks merayu hakim atau pejabat dengan uang suap untuk memenangkan perkara yang tidak benar. Sementara, Imam al-Baghawi menambahkan bahwa memakan harta dengan cara batil mencakup berbagai bentuk kezaliman, termasuk suap dan khianat. Islam memandang suap sebagai perbuatan yang tidak hanya menghancurkan keadilan, tetapi juga mendekatkan pelakunya pada dosa besar. Nabi Muhammad SAW bahkan melaknat penyuap dan penerima suap, memperingatkan bahwa keduanya akan menghadapi hukuman di akhirat.

Para ulama juga menegaskan bahwa suap memiliki kemiripan dengan sifat buruk yang terdapat pada kaum Yahudi, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, sehingga praktik ini juga dianggap sebagai bentuk tasyabbuh atau peniruan terhadap kaum yang dilaknat. Oleh karena itu, perilaku suap tidak hanya mengandung dosa, tetapi juga menghilangkan keberkahan, terutama dalam kehidupan sosial.

Himbauan untuk Menjauhi Suap: Menghindari Dosa Besar dan Menjaga Keadilan

Melalui berbagai dalil dan peringatan dari Al-Qur'an maupun hadis, terlihat jelas bahwa suap merupakan dosa besar yang harus dihindari. Allah tidak hanya melarang perbuatan ini, tetapi juga memperingatkan bahwa keadilan akan runtuh di masyarakat yang membiarkan praktik suap berlangsung tanpa penindakan. Dalam hadis riwayat Abu Hurairah dan Abdullah bin Amr, Rasulullah SAW mengutuk penyuap dan penerima suap, menunjukkan bahwa suap merupakan dosa besar yang berimplikasi buruk bagi kehidupan di dunia maupun di akhirat.

Menghentikan praktik suap bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat hukum semata, tetapi juga memerlukan kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat. Memerangi suap adalah upaya menjaga keadilan, ketertiban, dan keberkahan dalam setiap aspek kehidupan. Mari kita tingkatkan kesadaran dan integritas bersama demi masa depan yang lebih baik dan berkeadilan.

COMMENTS

Name

Aceh,2,Adat,1,Agam,1,Artikel,2,Bali,3,Balikpapan,2,Bandung,11,Bangkinang,5,Bangko,1,Banten,5,Banyumas,1,Barelang,1,Batam,85,Batsol,16,Bekasi,1,Belawan,1,Bengkalis,71,Bima,1,BIN,6,Binjai,1,Bintan,71,Bisnis,6,BNN,5,Bogor,7,Breaking News,1,Brebes,1,Bukittinggi,5,Bungo,2,Cianjur,2,Crypto,2,Deli Serdang,1,Denpasar,1,Dumai,5,Duri,1,Ekbis,1,Ekonomi,1,Entertainment,12,Hukrim,26,Imfo,1,Indramayu,1,Info,3131,Info Polri,20,Info TNI,83,Informasi,2,Inhu,1,Internasional,6,International,2,Into,1,Jabar,24,Jakarta,89,Jambi,1583,Jateng,11,Jatim,56,Jeddah,1,Johor,1,Jsmbi,1,Kalbar,24,Kalteng,1,Kaltim,1,Kampar,103,Karimun,5,Keerom,2,Keinci,1,Kepri,176,Kerinci,186,Kesehatan,2,Labuhanbatu,676,Lampung,7,Lampung Utara,3,Lingga,3,Lingkungan,1,Lubuklinggau,6,Makasar,1,Malang,2,Malaysia,1,Maluku,1,Mandau,17,Medan,19,Merangin,474,Meranti,5,Mojokerto,1,Musi Rawas,1,Music,5,Musirawas,15,Nasional,22,News,19,NTT,1,Padang,7,Padang Pariaman,5,Palangka Raya,1,Palembang,9,Palu,1,Pangkalpinang,1,Papua,17,Pekalongan,1,Pekanbaru,29,Pelalawan,40,Pendidikan,11,Peristiwa,31,Pessel,1,Pinggir,22,Politik,4,Pontianak,1,Purwokerko,1,Religi,9,Riau,289,Rohil,23,Sanggau,2,Sarolangun,1,Sejarah,1,Semarang,2,Senayang,1,Serang,4,Serbaserbi,1,Siak,5,Sidoarjo,47,Sodoarjo,1,Solo,3,Solsel,68,Sports,2,Sukabumi,1,Sumba,1,Sumbar,86,Sumbat,1,Sumsel,31,Sumut,700,Sungai Penuh,42,Surabaya,3,Tanjab,478,Tanjungpinang,7,Tebo,279,Teknologi,4,TNI-Polri,3,Tulangan,1,Viral,2,Yogyakarta,2,
ltr
item
PORTAL BUANA: Suap: Praktik yang Menggerogoti Sendi Kehidupan Masyarakat
Suap: Praktik yang Menggerogoti Sendi Kehidupan Masyarakat
https://lh3.googleusercontent.com/-aFLOLoIFm54/ZyoRPG4LFDI/AAAAAAAAK7o/kyXcakZVsF0QjV5bvaQFvKmTFqPK5KErwCNcBGAsYHQ/s1600/IMG_ORG_1730810109782.jpeg
https://lh3.googleusercontent.com/-aFLOLoIFm54/ZyoRPG4LFDI/AAAAAAAAK7o/kyXcakZVsF0QjV5bvaQFvKmTFqPK5KErwCNcBGAsYHQ/s72-c/IMG_ORG_1730810109782.jpeg
PORTAL BUANA
https://www.portalbuana.com/2024/11/suap-praktik-yang-menggerogoti-sendi.html
https://www.portalbuana.com/
https://www.portalbuana.com/
https://www.portalbuana.com/2024/11/suap-praktik-yang-menggerogoti-sendi.html
true
8943075609614265413
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content