Cirebon, 6 November 2025 – BSI Maslahat bersama Kementerian Agama (Kemenag)
dan Pemerintah Kabupaten Cirebon luncurkan Kota Wakaf pada Kamis, 6 November 2025. Kegiatan ini berlangsung pada acara bertajuk "Kick Off Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Zakat dan Wakaf" di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten
Cirebon.
Peluncuran Kota Wakaf ditandai dengan penabuhan gong oleh Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag dan disaksikan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag.; Bupati Cirebon, Drs.H. Imron,
M.Ag.; dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat, H. Dudu Rohman, M.Si. Program ini merupakan kolaborasi antara Kemenag dan Pemerintah Kabupaten Cirebon sebagai penggerak atau edukator wakaf, BSI sebagai LKS-PWU, dan BSI Maslahat sebagai nazhir wakaf.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag menyampaikan “Zakat dan wakaf adalah rukun Islam yang berdampak sosial besar. Bila dikelola produktif, keduanya bisa menjadi motor penggerak ekonomi dan menekan kemiskinan ekstrem.” Selain itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag dalam sambutannya berharap kota wakaf dapat menjadi solusi
ekonomi masyarakat.
"Mudah-mudahan melalui kota wakaf ini tanah wakaf atau aset wakaf itu menjadi produktif sehingga kemudian menjadi solusi bagi masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan ekonomi," ujarnya.
Pada rangkaian acara ini juga diadakan simbolis penyerahan bantuan modal usaha untuk UMKM kategori 8 asnaf oleh Sukoriyanto Saputro selaku Direktur Eksekutif BSI Maslahat. "Kolaborasi kita hari ini menunjukkan bahwa wakaf bisa menjadi tenaga pendorong ekonomi daerah. Modal usaha yang kami serahkan adalah langkah awal agar
UMKM semakin kuat dan manfaat wakaf dapat dirasakan lebih luas" ujar Sukoriyanto.
Bantuan ini menjadi wujud nyata komitmen BSI Maslahat dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai salah satu dari 10 (sepuluh) daerah di Indonesia yang menjadi lokasi program Kota Wakaf 2025 oleh Kemenag. Program wakaf kota merupakan program wakaf uang selamanya di mana dana wakaf yang terkumpul di BSI Maslahat akan diinvestasikan melalui instrumen keuangan syariah. Salah satunya dalam bentuk deposito di BSI dan surat berharga syariah lainnya. Deposito merupakan produk
investasi syariah di mana dana dikelola untuk diinvestaikan pada proyek-proyek halal
dan menguntungkan yang sesuai prinsip syariah.
Selanjutnya, hasil pengembangan pokok wakaf akan disalurkan kepada penerimamanfaat, yang dalam hal ini adalah masyarakat kabupaten Cirebon. Penyaluran dilakukan melalui berbagai program strategis BSI Maslahat yang mendorong
pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat yang berkelanjutan.
Proses penghimpunan kota wakaf sudah dimulai dari September 2025. Gerakan KotaWakaf akan digaungkan melalui berbagai kantor layanan seperti KUA, instansi pendidikan dan lembaga Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) di bawah naungan Kemenag Kabupaten Cirebon. Program kota wakaf diharapkan menjadi akselerator optimalisasi wakaf uang.
Keberhasilan pengelolaan di tingkat daerah diyakini akan memperluas manfaat wakaf, tidak hanya dari aspek spiritual, tetapi juga kesejahteraan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.