Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkap bahwa pemerintah telah memetakan jutaan konten judi online (judol) selama operasi penindakan konten digital. Langkah ini kian diperkuat dengan dorongan untuk menelusuri pengiklan yang mendukung konten ilegal tersebut sebagai bagian dari strategi mempersempit ruang gerak judi daring.
Data internal Kemkomdigi menunjukkan bahwa sejak periode 20 Oktober hingga awal November 2025, jumlah situs dan konten judi daring yang berhasil ditindak mencapai lebih dari 2,4 juta unit. Bahkan dalam laporan lain periode 20 Oktober 2024 hingga 29 September 2025, angka pemblokiran konten judi daring tercatat lebih dari 2,2 juta.
Selain menutup situs atau konten, Komdigi juga menggandeng lembaga keuangan dengan mengirimkan ribuan rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Meutya Hafid menyebut bahwa selain takedown konten, perlu ada penelusuran terhadap iklan — baik yang langsung maupun terselubung — untuk menghentikan aliran dana yang mendukung kampanye promosi judi online. Dalam hal ini, platform digital global juga diminta ikut bertanggung jawab melalui mekanisme moderasi dan pengawasan iklan di dalam platform mereka.
Upaya ini muncul di tengah desakan agar platform media sosial dan pemilik iklan digital memperkuat tanggung jawab mereka terhadap iklan konten negatif, termasuk judi daring, yang terus menjangkau pengguna di Indonesia.
Meski telah ada upaya masif, Komdigi menekankan bahwa tantangan tetap besar: konten judol masih terus bermunculan di berbagai media daring, termasuk situs, file sharing, dan akun-akun di platform global. Komitmen keberlanjutan dibutuhkan agar ruang digital di Indonesia tetap aman bagi pengguna, terutama generasi muda.