Solsel - Menyoroti isu pungutan liar (Pungli) di pemberitaan terkait aktifitas pungli terhadap pengusaha pengolahan kayu di daerah Solok Selatan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat, maka kami awak media melakukan investigasi kepada beberapa pengusaha pengolahan kayu sawmil/sarkel yang berada di Solok Selatan, 09/11/2025
Dalam investigasi yang dilakukan di lapangan oleh awak media kepada seorang pengusaha sarkel untuk furniture yang bernama Pendrok (46 tahun) langsung ditempat usahanya di Jorong Sungai Langkitang, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, yang bernama Fazila Furniture telah memiliki izin usaha mikro kecil sejak Agustus 2020.
Pendrok memberikan keterangan bahwa dia telah melakukan usaha sarkel untuk furniture ini selama ± 6 tahun, dan selama dia menjalankan usaha tersebut tidak pernah adanya oknum aparat berinisial HS ataupun oknum aparat lainnya yang datang untuk melakukan pungli.
"tidak benar adanya pungli yang diduga dilakukan oleh oknum aparat terhadap pengusaha kayu seperti yang terjadi di pemberitaan tersebut" semua itu hanya isu bohong belaka yang diutarakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab serta ingin menjatuhkan citra martabat Polri " Ujar beliau".
Pendrok juga menyampaikan bahwa bahan kayu untuk sarkel diambil dari kebun miliknya sendiri, dan lahan kebun itu telah mempunyai surat alas hak kepemilikan. Adapun kayu - kayu hasil olahan sarkel tersebut dibuat menjadi kursi, meja, lemari, kousen pintu/jendela dan alat - alat perabot rumah tangga lainnya. Dan untuk penjualan kayu hasil olahan sarkel dia tersebut hanya dijual di daerah Solok Selatan, khususnya daerah Kecamatan Sangir.
Terpisah, awak media mencoba menghubungi Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Henki Saputra S.M melalui sambungan seluler atau pesan WhatsApp namun belum ada jawaban. Meski demikian sampai saat berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian, mengenai kebenaran isu dugaan pungli tersebut. (Tim)