Jakarta, 7 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah unit CCTV.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus ini: Gubernur Riau Abdul Wahid; Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam; dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan.
Kasus ini terkait dengan pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen dari penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI di Dinas PUPR PKPP. Anggaran tersebut naik dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar—kenaikan sekitar Rp 106 miliar.
Diduga terjadi tiga kali pembayaran fee yaitu pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025. Abdul Wahid ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (3/11).
Dalam proses hukum, para tersangka disangkakan berdasarkan Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Source : detiknews)