Iklan

PB
Wednesday, July 20, 2022, July 20, 2022 WIB
Last Updated 2023-03-07T06:56:25Z
InfoJakarta

KPK Tetapkan Mardani Tersangka Terkait Dugaan Terima Uang Rp104,3 Miliar

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. foto/ANtara 

JAKARTA -  (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Mardani Maming menerima Rp104,3 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

 
Hal itu disebut KPK sebagai bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka.

 
"Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM (Mardani Maming) yang dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama 'underlying' guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM sejumlah sekitar Rp104,3 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis diterima Kamis (21/7/2022).

 
Ali Fikri juga mengatakan bahwa KPK telah menguraikan tahapan penyelidikan perkara kepada hakim dalam sidang praperadilan pada Selasa 19 Juli 2022. Dalam keterangannya, KPK menyampikan bahwa perkara Mardani Maming yang tengah diusut KPK belum ditangani oleh penegak hukum lain.

 
"Dari hasil telaahan baik objek dan subjek laporan masyarakat yang diterima KPK tersebut sebelumnya belum pernah ditangani oleh penegak hukum lain. Sehingga kemudian KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi berbagai pihak di antaranya pihak Dinas ESDM Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalsel, pihak PT PCN serta analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud," jelas Ali.

 
Hal tersebut kontradiktif dengan pernyataan tim kuasa hukum Mardani Maming yang menilai bahwa KPK tidak berwenang menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka karena kasus yang sama sedang bergulir di Kejaksaan Agung.

 
"KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan karena perkara yang ditangani sama dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan masih dalam proses banding setelah putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin," ujar Denny Indrayana dalam keterangannya di sidang praperadilan Selasa 19 Juli 2022.
 (PBNEW/MAJALAHJURNALIS)
Sumber : tirto.id